26 Oktober 2022 – 26 Oktober 2045
Konsep Free Prior Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) telah berkembang sejak perang dunia kedua, dan dipromosikan untuk menyokong upaya menjamin martabat dan derajat kemanusiaan. Padiatapa pada dasarnya adalah prinsip hak asasi manusia (HAM), yang menyatakan bahwa masyarakat (adat maupun lokal) punya hak untuk menyatakan menerima atau menolak setiap gagasan dan proyek pembangunan yang akan dilaksanakan dalam wilayah mereka.
Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat dan prinsip Padiatapa. Kini Padiatapa dipromosikan ke berbagai aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam skala dan bentuk tertentu yang potensial berdampak negatif terhadap suatu komunitas dan lingkungan tertentu. Prinsip Padiatapa adalah meningkatkan kontrol dan partisipasi rakyat atas pembangunan, serta mencegah terjadinya konflik antara para pihak (stakeholders) dalam pembangunan.
KEMITRAAN bekerjasama dengan Yayasan Pusaka dan Pokker SHK Kalimantan Tengah telah melakukan kajian tentang penerapan FPIC di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kabupaten ini dipilih karena terdapat kegiatan usaha kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Salah satu hasil yang didapat dari kajian dengan rangkaian survei, wawancara, focus group discussion dan lokakarya adalah dokumentasi yang memuat persepsi dari kalangan masyarakat tentang penerapan FPIC di wilayah mereka.
Buku yang Anda baca ini adalah hasil kompilasi pengalaman penerapan FPIC di lokasi studi, serta kompilasi persepsi masyarakat yang berada di sekitar areal unit manajemen perusahaan di Kabupaten Katingan. Buku berupaya mendorong transparansi, akuntabilitas dan partisipasi melalui penerapan FPIC yang lebih baik.