Buku ini merupakan hasil penelitian LBH Pers bekerjasama dengan KEMITRAAN dalam program Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini melihat tren pasal-pasal atau delik-delik pidana apa saja yang kerap digunakan oleh penegak hukum terhadap para pembela hak asasi manusia di isu lingkungan (environmental human rights defenders) di Indonesia dalam medio Januari 2016-Maret 2020. Dalam membaca tren penggunaan pasal yang digunakan, kasus-kasus yang sudah dikumpulkan tersebut dihubungkan dengan dua variabel yang penting dalam instrumen hak asasi manusia, yaitu: standar perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpandapat; dan standar perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Kami berharap studi ini berguna bagi para pemangku kepentingan khususnya regulator untuk melihat urgensi pengaturan perlindungan pembela hak asasi manusia. Secara khusus kami berharap penelitian ini bermanfaat bagi para pembela hak asasi manusia khususnya di sektor lingkungan hidup untuk bisa melihat pola dan dapat memitigasi risiko sehingga tidak terjadi peristiwa kekerasan maupun gugatan hukum.
Unduh buku melalui tautan ini.