Deskripsi
Pemerintah Indonesia berupaya mengurangi ketimpangan, antara lain dengan mendorong proyek investasi serta program reformasi agraria dan perhutanan sosial. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, pemerintah menargetkan akses pengelolaan dan pemanfaatan hutan seluas 12,7 juta hektar melalui skema perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen melaksanakan program reformasi agraria melalui legalisasi dan distribusi tanah. Pemerintah telah menyediakan 9 juta hektar tanah untuk reforma agraria (TORA), setengahnya berasal dari kawasan hutan.
Untuk mempercepat proses perizinan guna mencapai target kawasan perhutanan sosial, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Kebijakan ini menyatukan beberapa kebijakan perhutanan sosial dalam satu peraturan menteri dengan penyederhanaan proses perizinan. Antara tahun 2012 dan 2014, Kemitraan telah memfasilitasi usulan dan pembentukan wilayah kerja Perhutanan Sosial seluas 95.464 hektar di 4 provinsi dan 14 kabupaten.
Dalam proyek ini, KEMITRAAN memanfaatkan pengalaman dari pelaksanaan program Perhutanan Sosial sebelumnya untuk merancang pemecahan masalah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat yang telah mendapatkan izin perhutanan sosial.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa bagi 3.000 rumah tangga (12.000 orang) yang kehidupannya bergantung pada sumber daya hutan di 3 provinsi melalui pengelolaan bisnis berbasis perhutanan sosial yang berkelanjutan.
Proyek ini dirancang dalam enam kegiatan yang meliputi:
- Penguatan kapasitas kelompok dan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat modal, dan memperluas akses pasar bagi 10 kelompok usaha Perhutanan Sosial;
- Fasilitasi pengembangan model bisnis perhutanan sosial di lokasi program;
- Pengembangan praktik terbaik terkait pengembangan usaha perhutanan sosial;
- Serangkaian diskusi dan lokakarya dalam pengembangan rekomendasi kebijakan perhutanan sosial;
- Komunikasi, publikasi, dan kampanye terkait perhutanan sosial;
- Pemantauan dan evaluasi program.
Capaian
Berikut sejumlah capaian di program ini:
- Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Tahunan untuk Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Empat kelompok KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) telah dibentuk di setiap kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
- Penguatan kelembagaan usaha dan produk komoditas dari kawasan perhutanan sosial di Lombok Tengah telah dilakukan melalui pembangunan rumah produksi untuk komoditas olahan dari kawasan perhutanan sosial. Berdasarkan survei awal, proyek menemukan potensi komoditas jambu mete di Desa Batu Jangkih, Desa Aik Berik, dan Desa Lantan. Proyek ini telah memfasilitasi kelompok hutan kemasyarakatan di setiap desa untuk mendapatkan akses legalisasi sertifikat Halal untuk komoditas mereka.
- Di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, proyek ini telah memfasilitasi kunjungan lintas bagi empat kelompok usaha Perhutanan Sosial untuk mempelajari budidaya lebah madu yang disebut Madu Trigona. Kunjungan lintas ini dilakukan antara kelompok hutan kemasyarakatan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Pada aspek legal, Kemitraan telah menyelenggarakan Pertemuan Kebijakan untuk memperkuat Kebijakan Perhutanan Sosial dalam Pengembangan Usaha Kehutanan setelah legalisasi Izin Perhutanan Sosial bagi masyarakat. Pertemuan ini bekerja sama dengan Direktorat BUPSHA (Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Donor
Ford Foundation
Mitra Pelaksana
Walhi, AMAN, Sulawesi Community Foundation, FKKM
Periode Proyek
2018 – 2020
Lokasi
Nusa Tenggara Timur (Sikka), Nusa Tenggara Barat (Lombok Tengah dan Lombok Utara), Sulawesi Selatan (Banateng dan Bulukumba)