Beranda / Media Coverage

‘Tak Punya Niat’ Dana Kampanye PSI Tuai Sorotan, Berubah dari Rp 180 Ribu ke Rp 24 M

Editor: Ravianto

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, bersama istri dan rombongan saat berada di Jalan Braga, Bandung, Sabtu (7/10/2023) malam. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai tidak punya niat dan dirasa tidak terlalu mementingkan publikasi dana kampanye. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai tidak punya niat dan dirasa tidak terlalu mementingkan publikasi dana kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Kemitraan) Laode M Syarif.
Menurutnya partai logo bunga mawar itu baru melakukan revisi atas dana yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai nominalnya menjadi sorotan.

”Setelah diributkan baru berubah. Berarti PSI itu tidak punya niatan untuk memublikasikan itu sebagai sesuatu yang penting untuk diketahui,” kata Laode di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Sebagaimana diketahui laporan dana awal kampanye (LADK) PSI menjadi perbincangan usai nominalnya yang paling berbeda di antara partai politik peserta pemilu lainnya, yakni sebesar Rp180 ribu.Angka itu pun berubah usai partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini melakukan revisi.Jumlahnya kini tercatat Rp24 miliar. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, nominal angka itu tak pantas disebut sebagai revisi melihat jaraknya yang jomplang saat sebelum dan sesudah dilakukan perbaikan. 

“Oh, kalau misalnya revisi hanya beda 10 ribu atau 10 juta, ini dari 180 ribu ke 24 miliar, nah itu bukan revisi menurut saya, tapi itu angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan, itu pun kita enggak bisa yakin yang 24 miliar,” pungkasnya. 

Sejauh ini LADK masih terus jadi perbincangan mengingat masih ada partai politik yang belum menyampaikan secara lengkap meski batas waktu pelaporan telah habis.

Di satu sisi KPU mengatakan nominal di dalam LADK memang masih bisa berubah karena belum merupakan jumlah akhir.

Lembaga yang diketuai oleh Hasyim Asy’ari ini juga memberi kesempatan untuk partai politik melakukan revisi jika laporan LADK itu masih belum lengkap.

Padahal jika merujuk UU Pemilu, partai politik yang belum lengkap menyampaikan LADK akan mendapatkan sanski diskualifikasi

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.