Diskusi bersama KEMITRAAN beserta KPK dan organisasi masyarakat sipil dalam penguatan pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi tak pernah luput sebagai topik penting di Indonesia. Dalam visi-misi setiap capres dan cawapres pun program pemberantasan korupsi selalu disebut. Hal itu diperkuat dengan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2023 yang ternyata jalan di tempat. Skornya sama dengan tahun 2022 yakni 34. Ternyata, pemberantasan korupsi memang masih menjadi PR besar bagi Indonesia.
Pilpres 2024 menjadi momentum tepat bagi bangsa Indonesia untuk menitipkan estafet pemberantasan korupsi kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Untuk itu KEMITRAAN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024).
Pada diskusi tersebut, organisasi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Di antaranya ialah merevisi Undang-undang (UU) KPK untuk mengembalikan independensi KPK.
“Sebab UU KPK sebelumnya telah dianggap sebagai best practice oleh dunia internasional,” ujar Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif dalam diskusi tersebut.
Lalu, mereka juga meminta capres dan cawapres yang nantinya terpilih untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sesuai dengan ketentuan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Sebabnya, UU Tipikor sekarang belum memasukan penanganan korupsi sektor swasta), upaya memperkaya diri dengan tidak sah atau illicit enrichment, adanya kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya, dan penyuapan pejabat public internasional.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga mengusulkan adanya peningkatan kerja sama dengan KPK dan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pendidikan anti-korupsi. Desain program pencegahan dan pemberantasan korupsi pun diminta lebih komprehensif, terutama dalam menangani korupsi di sector sumber daya alam, lembaga penegak hukum, perpajakan, bea cukai, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian organisasi masyarakat sipil yang hadir juga mendesak penguatan pemberantasan korupsi di sector politik, khususnya korupsi di partai politik dan parlemen daerah hingga pusat.
“Juga pentingnya untuk mengatur konflik kepentingan dan nepotisme,” ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia yang juga hadir di acara tersebut.
Dalam diskusi tersebut, KPK juga menyampaikan pandangan dan harapannya. Di antaranya ialah KPK menginginkan adanya UU Perampasan Aset untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. KPK juga menginginkan pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depan berjalan transparan serta akuntabel. Harapannya proses yang transparan dan akuntabel bisa menghasilkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang berintegritas.
Selain itu, KPK juga menginginkan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik di antara para penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
“Selain itu kami juga berharap adanta pembuatan regulasi untuk pembatasan transaksi uang tunai serta
pembuatan regulasi untuk pengaturan konflik kepentingan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di acara diskusi tersebut.
Adapun diskusi juga mengundang perwakilan tim pemenangan capres-cawapres. Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diwakili oleh Bambang Widjojanto. Sementara, Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diwakili oleh Fritz Edward Siregar. Kemudian, Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diwakili oleh Todung Mulya Lubis. Ketiga perwakilan tim pemenangan capres-cawapres pun sepakat dalam penguatan pemberantasan korupsi, khususnya korupsi di sector politik.