Beranda / Publication

Mencari Keadilan Hukum di Indonesia

Foto: Dok. iStock

Satu bulan belakangan, publik disuguhi setidaknya dua berita yang mengusik rasa keadilan. Pertama, pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kedua, tidak ditahannya Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, yang diduga, bersama pihak lain, melakukan pembunuhan berencana.

Mantan Jaksa Pinangki adalah terpidana kasus suap dan pencucian uang dengan nilai sekitar USD 875,000, untuk mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra. Oleh kejaksaan, ia hanya dituntut 4 tahun penjara. Hati publik terobati karena oleh Pengadilan korupsi tingkat pertama, Pinangki dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, Enam tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. Masalahnya, hukuman tersebut kemudian ‘didiskon’ oleh pengadilan tingkat banding, menjadi ‘hanya’ 4 tahun. Pertimbangan majelis hakim adalah karena Pinangki sudah dihentikan sebagai Jaksa, mengaku bersalah dan menyesal, dan bahwa ia adalah perempuan (yang perlu mendapat perlindungan) dan masih memiliki anak balita.

Rasa keadilan masyarakat makin terusik karena baru menjalani sebagian hukumannya (Pinangki ditahan pada bulan Agustus 2020), ia mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dapat melenggang dari penjara. Meski ia dibebani kewajiban wajib lapor. Cepatnya pemberian PB ini dikarenakan sejak diterbitkannya Undang-undang Pemasyarakatan hasil amandemen (UU No. 22 Tahun 2022), syarat mendapatkan PB bagi koruptor dipermudah.

Problem penanganan kasus Pinangki bukan (saja) pada pendeknya hukuman penjara, alasan peringan hukuman, atau tidak diajukannya banding oleh Jaksa, namun juga (terutama) karena perbedaan perlakuan (unfair treatment). Tidak pernah publik mendengar adanya diskon hukuman begitu besar, dengan pertimbangan memperingan hukuman seperti di atas.

Sangat jarang pula kita mendengar jaksa pasrah menerima hukuman yang jauh di bawah tuntutan mereka (tidak mengajukan banding), jika terdakwanya bukan dari kalangan sendiri. Benar bahwa prisipnya, semua narapidana yang memenuhi syarat (terutama berkelakuan baik selama di penjara) berhak mendapatkan remisi dan PB. Namun praktiknya, butuh uang agar remisi dan terutama permohonan PB -ya disetujui. Karenanya, narapidana ‘kelas bawah’ tidak mudah mendapatkannya.

Masalah diskriminasi dan unfair treatment ini pula yang membuat publik meradang pada kasus Putri Chandrawati. Kebanyakan orang mungkin tidak mempermasalahkan jika ia tidak ditahan, baik karena masih punya anak balita, atau karena penahanannya dianggap tidak perlu (karena memang penahanan bukanlah keharusan). Masalahnya, ada banyak sekali kisah bagaimana ibu dengan anak balita, segera ditahan oleh penyidik (termasuk dihukum tanpa peringanan oleh hakim).

Seperti yang dimuat di Kompas.com tentang beragam kisah ibu memiliki anak balita yang tetap ditahan oleh penyidik atau jaksa, meski telah meminta keringanan. Bahkan sebagian anak-anak mereka terpaksa ikut mendekam di penjara karena tidak ada pilihan lain karena pihak yang dapat mengurus. Dalam salah satu kisah tersebut, seorang ibu bersama ketiga anak balita kembarnya yang harus mendekam di tahanan karena kasus penipuan percaloan masuk PNS. Ibu ini tetap ditahan meski telah mengupayakan restorative justice dengan korban dan agar tidak dilakukan penahanan.

Dalam kasus Putri Chandrawati, sebenarnya alasan penyidik untuk melakukan penahanan, meski yang bersangkutan memiliki anak balita, menjadi krusial karena ada kemungkinan besar yang bersangkutan dapat menghilangkan barang bukti. Indikasi ini sudah terlihat dari upaya awal Putri dan suami merekayasa bukti-bukti kasus pembunuhan tersebut.

Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hukum yang berlaku seperti tidak bisa memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan karena hukum tersebut tidak benar-benar ditegakkan. Kasus Putri dan Pinangki jelas-jelas melukai keadilan, menunjukkan ketidakpastian hukum, sekaligus tidak memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat.

Seharusnya agar hukum menjadi adil, para penegak hukum dalam mengambil keputusan tidak sekadar berpegang pada pasal dalam Undang-Undang sebagai produk hukum tetapi juga memiliki nurani mempertimbangkan keadaan masyarakat saat itu. Bahkan Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin, SH, MM, MH menekankan bahwa kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi hati nurani akan mewujudkan keadilan hukum secara paripurna. Ia menamakannya sebagai hukum berdasarkan hati nurani.

Kemudian pertanyaannya, seperti apa hati nurani para penegak hukum di negara kita? Apakah berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan? Atau berdasarkan kepentingan lain di luar penegakan hukum?

Mari kita dorong penegakan hukum yang adil sehingga tidak ada lagi hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas dan lemas ke kawan.



Salam Perjuangan, 

Laode M. Syarif 

Artikel ini telah dimuat di Kabar KEMITRAAN edisi September 2022

Berlangganan newsletter KEMITRAAN melalui tautan ini

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.