Beranda / Publication

Penanggulangan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam Indonesia

Foto: dok. iStock

Sebuah pemikiran oleh Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform (KEMITRAAN) di Indonesia dan Dosen Senior Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum. Dr Syarif berkolaborasi dengan inisiatif “Exploring Responses to Corruption in Natural Resource Management and Conservation Practice”, yang diinkubasi oleh Luc Hoffmann Institute dan TNRC. Artikel ini telah diterbitkan di situs Luc Hoffmann Institute

Di negara-negara di mana korupsi merajalela dalam pemerintahan, bekerja dalam lintas sektor untuk melaporkan dan menangani korupsi memiliki potensi besar bagi para pelaku antikorupsi. Inilah yang terjadi di sektor sumber daya alam Indonesia.

Di Indonesia, sebagian besar korupsi didorong oleh pasokan dan permintaan global untuk minyak sawit, kayu, bubur kayu/kertas, dan mineral. Jaringan yang rumit milik aktor-aktor kuat di bidang keuangan, politik, dan bisnis mempersulit identifikasi tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas atas tindakan ilegal.

Dari 2015 hingga 2019, saya menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK didirikan pada tahun 2003 sebagai lembaga publik independen untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi publik dan aparat penegak hukum.

Dampak korupsi terhadap konservasi di Indonesia

Dampak kegiatan korupsi pada ekosistem alam, sumber daya, dan komunitas lokal kita telah ditandai. Kajian KPK yang dilakukan selama saya menjabat sebagai Komisioner mengungkapkan bahwa hampir 3 juta hektar hutan alam telah ditebangi secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit meskipun kawasan ini masih terdaftar sebagai hutan alam oleh pemerintah. Sebagai hasil dari penebangan legal dan ilegal, Indonesia memiliki salah satu tingkat deforestasi tertinggi di dunia.

Hilangnya keanekaragaman hayati dan habitat fauna dan flora endemik tidak salah lagi karena perkebunan besar sering terletak di dalam taman nasional. Selain itu, sumber-sumber tanah dan air tercemar, dan cara hidup masyarakat setempat terpengaruh karena perkebunan pangan dan mata pencaharian masyarakat hancur.


Baca lebih lanjut di situs Luc Hoffman Institute

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.