Beranda / Publication

Program PARTISIPASI Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Perkuat Demokrasi Substantif di Indonesia

Banda Aceh (30/10/2026). Demokrasi yang kuat tidak hanya bergantung pada institusi yang efektif, tetapi juga pada partisipasi warga dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Berangkat dari semangat tersebut, Program PARTISIPASI diluncurkan di Aceh sebagai bagian dari kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia untuk memperkuat demokrasi substantif di Indonesia.

Robert Sutton, Konselor Politik Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, menjelaskan bahwa Program PARTISIPASI dilaksanakan secara nasional dan tiga daerah sasaran, yaitu Makassar, Jogjakarta dan Aceh.

Program ini dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan Indonesia dalam tata kelola demokrasi, seperti tercantum dalam RPJMN dan RPJPN.

“Melalui tiga tujuan utama yaitu; penguatan institusi (demokrasi), penguatan masyarakat sipil dan kegiatan demokrasi yang kolaboratif,” sebutnya.

Target tersebut menurutnya akan diwujudkan melalui lima area fokus, yakni integritas pemilu, penguatan parlemen dan representasi politik, partisipasi dan pendidikan kewargaan, media yang independen dan berkualitas, serta penguatan ketahanan terhadap misinformasi dan disinformasi.

Dalam kesempatan yang sama, Nuzula Anggraini, Direktur Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, menegaskan bahwa pengalaman program democracy resilience di Aceh telah membangun ruang dialog mempertemukan komunitas muda, pemerintah daerah, wakil rakyat dan berbagai kelompok masy, termasuk penyandang disabilitas.

”Pengalaman bekerja bersama dan jejaring inilah yang perlu kita rawat bersama dalam konteks Partisipasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurutnya, partisipasi di Aceh juga menjadi bagian dari upaya merawat perdamaian dan kepercayaan antar kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu menghormati kekhususan Aceh, melibatkan tokoh agama, lembaga adat, perguruan tinggi dan jejaring warga.

Senada dengan Nuzula, Pj Sekda Aceh, Taufik, S.T., M.Si. juga menyebut masyarakat perlu diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi secara terbuka, serta turut berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan.

“Dengan demikian, kebijakan yg dihasilkan semakin menjawab kebutuhan bagi masyarakat dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia berharap, seluruh jajaran Pemerintah Aceh dapat mendukung pelaksanaan program ini melalui koordinasi dan kerja sama yang baik sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Semoga kemitraan ini, yang terbangun dapat terus berkembang secara produktif dan berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan demokrasi dan tata pemerintahan di Aceh,” harapnya.

Sementara itu, Mustafa dari The Asia Foundation (TAF) menilai demokrasi di Aceh tidak hanya hidup dalam forum-forum formal, tetapi juga hadir dalam budaya diskusi sehari-hari masyarakat.

“Setiap ngopinya orang Aceh itu demokratis, dan saya merasa bahwasanya kopi Aceh itu kopi yang sangat demokratis,” terangnya.

Ini yang menurutnya membuat partisipasi di Aceh unik. Ia tidak ingin mengatakan demokrasi di aceh perlu ditingkatkan, tapi justru karena kita sadar demokrasi adalah kehidupan sehari-hari yang naik-turun sehingga perlu dipastikan arah demokrasi di Aceh adalah perjuangan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai salah satu mitra pelaksana Program PARTISIPASI di Aceh, KEMITRAAN akan berfokus pada penguatan ekosistem masyarakat sipil sebagai salah satu pilar penting demokrasi substantif.

Hal tersebut disampaikan oleh Citra Referandum, Program Manager Demokrasi, Keadilan dan Pelayanan Publik KEMITRAAN. Di Aceh, KEMITRAAN akan berfokus memperkuat kapasitas dan jejaring organisasi masyarakat sipil agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses pembangunan, menyuarakan kebutuhan warga, serta membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Peluncuran Program PARTISIPASI di Aceh menandai dimulainya upaya bersama untuk memperkuat kolaborasi multipihak dalam mendorong demokrasi yang lebih inklusif, responsif, dan berdampak. Melalui pendekatan ini, setiap aktor diharapkan dapat berkontribusi sesuai perannya masing-masing dalam memperluas partisipasi warga, memperkuat kepercayaan publik, dan menghadirkan perubahan yang nyata bagi masyarakat.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.