Jasa Konsultansi Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 Sulawesi Tengah

KEMITRAAN membuka kesempatan bagi tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi untuk mengajukan proposal jasa konsultansi penyusunan Dokumen Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 Provinsi Sulawesi Tengah. Konsultan akan mendukung evaluasi pelaksanaan rencana kerja, analisis kesenjangan antara target dan realisasi, serta penyusunan peta jalan secara partisipatif bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Informasi Posisi

KeteranganInformasi
PosisiTenaga Ahli Penyusunan Dokumen Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 Sulawesi Tengah
DepartemenProgram - PMU RBP REDD+ GCF Output 2 Sulawesi Tengah
Periode Penugasan16 Oktober - 30 Desember 2026
Anggaran KegiatanRp 100.000.000
Periode Pengiriman Lamaran22 - 29 Oktober 2026

Latar Belakang

Pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) membutuhkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta keterkaitan yang jelas antara target, rencana kerja, dan pelaksanaan di lapangan. Di Provinsi Sulawesi Tengah, sektor kehutanan memiliki peran penting dalam mendukung penurunan emisi dan peningkatan serapan GRK.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyusun Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia FOLU Net Sink 2030 pada tahun 2023. Namun, capaian pelaksanaan pada 2024 - 2025 perlu dihimpun dan diverifikasi secara sistematis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara target dan realisasi, kendala implementasi, serta kebutuhan tindak lanjut.

Oleh karena itu, KEMITRAAN akan merekrut tenaga ahli untuk menyusun Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 Provinsi Sulawesi Tengah sebagai acuan bersama dalam memperkuat koordinasi, menyelaraskan perencanaan, dan memantau kontribusi daerah terhadap pencapaian target FOLU Net Sink 2030.

Tujuan Penugasan

Konsultan akan bertanggung jawab untuk:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan Renja FOLU Net Sink 2030 Provinsi Sulawesi Tengah, Renja Dinas Kehutanan, KPH, dan Renstra OPD terkait tahun 2024 - 2025.
  2. Menganalisis pelaksanaan rencana kerja berdasarkan sumber verifikasi lintas sektor, termasuk peninjauan prioritas aksi dan lokasi berdasarkan potensi mitigasi, kelayakan pelaksanaan, kapasitas kelembagaan, dan dukungan pendanaan.
  3. Menyusun dan memfasilitasi konsultasi publik Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 secara partisipatif bersama para pemangku kepentingan sektor lahan dan kehutanan.
  4. Merumuskan rekomendasi pemutakhiran Renja FOLU Net Sink 2030 serta penyelarasannya dengan perencanaan Dinas Kehutanan, KPH, OPD terkait, RAD GRK, dan mekanisme pemantauan melalui sistem AKSARA.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Konsultan akan melaksanakan studi literatur, menyusun metodologi dan rencana kerja, berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, serta memfasilitasi FGD analisis kesenjangan dan penyusunan peta jalan. Konsultan juga akan memfasilitasi konsultasi publik, termasuk pengaturan kegiatan dan logistik berupa tempat serta paket pertemuan, dan mendokumentasikan setiap proses kegiatan melalui foto dan video.

Keluaran yang Diharapkan

  1. Laporan antara (Inception Report) yang memuat rencana kerja terperinci dan metodologi yang disepakati dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja tahun 2024 2025, yang mencakup perbandingan target dan realisasi, kesenjangan, serta matriks data baseline, target, indikator, analisis risiko, sumber verifikasi, pendanaan, dan penanggung jawab.
  3. Rekomendasi pemutakhiran Renja FOLU Net Sink 2030 yang terintegrasi dengan Renja Dinas Kehutanan, KPH, dan OPD terkait.
  4. Draf Final Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 yang telah disempurnakan berdasarkan masukan dalam konsultasi publik.

Jadwal Pelaksanaan

KegiatanProsesOutputWaktu
Pengumpulan dan konsolidasi data dasar (baseline)Mengumpulkan data dari Dinas Kehutanan, KPH, Tahura, dan OPD terkait, termasuk Renstra/Renja, peta kegiatan, laporan tahunan, laporan kemajuan berkala, serta capaian pelaksanaan Renja FOLU Net Sink 2030 tahun 2024 - 2025.Data capaian terkonsolidasi dan analisis awal kesenjangan antara rencana dan implementasi.Minggu ke-2 - 3 Oktober 2026
FGD Gap AnalysisMembahas hasil analisis kesenjangan serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi data secara partisipatif.Hasil gap analysis dan usulan penyempurnaan program serta sistem implementasi, termasuk target.Minggu ke-4 Oktober - Minggu ke-1 November 2026
FGD Penyusunan Usulan Peta JalanMemfasilitasi penyusunan peta jalan berbasis hasil gap analysis secara partisipatif.Draf Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 dan rekomendasi pemutakhiran serta integrasi rencana kerja terkait.Minggu ke-2 - 3 November 2026
Penyusunan DokumenMenyusun dokumen Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 bersama tim penyusun dan tim kecil.Draf Final Peta Jalan FOLU Net Sink 2030.Minggu ke-4 November -Minggu ke-1 Desember 2026
Konsultasi PublikMempresentasikan draf final dan menyempurnakan dokumen berdasarkan masukan para pihak.Dokumen Peta Jalan FOLU Net Sink 2030 Provinsi Sulawesi Tengah yang telah disempurnakan.Minggu ke-2 - 3 Desember 2026

Kualifikasi

Kandidat yang berminat diharapkan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pendidikan minimal S2 di bidang yang relevan, terutama ilmu lingkungan, kebijakan publik, ilmu sosial, atau pemberdayaan masyarakat.
  2. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam penyusunan kebijakan terkait kehutanan dan lingkungan di Indonesia.
  3. Memiliki pengalaman dalam isu pengurangan emisi, kehutanan, dan/atau program pendampingan masyarakat dalam lima tahun terakhir.
  4. Memiliki pengalaman bekerja bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam 10 tahun terakhir, terutama dengan Dinas Kehutanan dan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Cara Melamar

Kandidat yang berminat dapat mengirimkan dokumen aplikasi melalui tombol "Lamar Sekarang" di bawah, dengan melampirkan:

  1. Proposal teknis.
  2. Rancangan Anggaran Biaya (RAB), termasuk biaya personel dan biaya kegiatan yang akan dilaksanakan.
  3. CV atau resume konsultan.
  4. Daftar pengalaman menyusun keluaran serupa dari sedikitnya tiga pekerjaan terakhir, dengan format berikut:
Paket PekerjaanOutputKapanNilai BiayaPemberi Kerja

Informasi selengkapnya bisa dilihat di ToR di bawah ini.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.