Pendahuluan
KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN (selanjutnya disebut sebagai “Organisasi”) telah menerima hibah dari Bank Dunia dan bermaksud menggunakan dana hibah tersebut untuk pembayaran yang memenuhi syarat berdasarkan kontrak yang terkait dengan permintaan penawaran harga ini. Organisasi mengundang pemasok yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi untuk mengajukan penawaran dalam pengadaan kamera sebagaimana dijelaskan dalam spesifikasi berikut.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Organisasi bermaksud melakukan pengadaan barang sebagai berikut:
A. Kamera Pocket: 5 Unit
- Image Sensor: Approx. 20.2 megapixels / 2.3″ CMOS Sensor
- Lensa: Focal Length 4.5-112.5 mm (25-625 mm)
- Lensa Zoom: 25x
- Imaging Processor: DIGIC 4+
- Recording Media: SD Memory Card/SDHC
- Screen Monitor: TFT Color Liquid Crystall / 3.0 type / Aspect Ratio 4:3
- Flash Range: Wide Angle End: 50cm-4.0m (1.6-13 ft.)
- Flash Modes: Auto, On, Slow Synchro, Off
- Shutter Speed: 1-1/2000 Sec. Max 15 Sec.
- Battery: Rechargeable Li-ion Battery Pack NB-13L
- Konektivitas: Wi-Fi & NFC
- Dimensi: 96.9 x 56.9 x 27.9 mm
- Interface Wired: Hi-Speed USB (Micro), HDMI (Type D)
B. Memory Card
- Kapasitas: 64 GB
- Apps. Performance: A2
- UHS Speed Class: U3
- Read Speed: Up to 100 Mb/s
- Write Speed: Up to 100 MB/
C. Lens Cleaner Set: 5 Pcs
- Cairan pembersih untuk lensa kamera
- Kain microfiber anti scratch
- Air Blower Manual
- Compatible for Digital Camera Lens and LCD Screen
- Portable Cleaning Kit/Case
D. Tas Kamera: 5 Unit
- Type: Tas Kamera Compact/Pocket
- Material: Water Resistant
- Interior: Padded Protection Layer
- Compatibility: Suitable for Pocket Camera with 25x Zoom
- Compartments: Camera and Small Accessories Storage
- Strap: Adjustable Shoulder Strap
- Closure: Zipper Opening System
Penyampaian Penawaran
Pemasok yang berminat diwajibkan mengirimkan penawaran melalui email dengan mencantumkan nomor referensi pada subjek email ke:
| Subject: RFQ CAMERA EnAble to: procurement@kemitraan.or.id cc: niknik.jatnika@kemitraan.or.id , zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id Penawaran harus diterima paling lambat pada 17 Juni 2026. Penawaran yang diterima setelah batas waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan. |
Kriteria Evaluasi
Penawaran akan dievaluasi berdasarkan kriteria berikut:
- Kesesuaian dengan spesifikasi teknis
- Daya saing harga
- Waktu pengiriman
- Dukungan purna jual dan garansi
Informasi Kontak
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
| Procurement Officer KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN P: +62 21 22780582 procurement@kemitraan.or.id |
Syarat dan Ketentuan
- Organisasi berhak menerima atau menolak setiap penawaran, membatalkan proses pengadaan, serta menolak seluruh penawaran kapan saja sebelum penandatanganan kontrak tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada peserta yang terdampak.
- Peserta bertanggung jawab atas seluruh biaya yang timbul terkait dengan persiapan dan penyampaian penawaran.
- Masa Berlaku Penawaran: Penawaran harus berlaku selama 30 hari.
- Harga Tetap: Harga yang ditawarkan bersifat tetap dan tidak dapat disesuaikan selama masa pelaksanaan kontrak.
- Jadwal Pengiriman: Pengiriman harus diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan di atas.
- Pembayaran: Pembayaran nilai kontrak akan dilakukan dalam mata uang yang tercantum dalam penawaran peserta yang terpilih, paling lambat 20 hari kalender setelah barang diterima dan setelah penyampaian faktur yang didukung oleh Berita Acara Serah Terima (Acceptance Certificate) yang diterbitkan oleh pembeli.
- Pengujian: Berita Acara Penerimaan akan diterbitkan oleh pembeli setelah seluruh pengujian dan pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam lampiran dinyatakan memuaskan.
- Garansi: Barang yang ditawarkan harus dilindungi oleh garansi pabrikan sekurang-kurangnya selama 12 bulan sejak tanggal penyerahan kepada pembeli.
- Spesifikasi Teknis yang Dipersyaratkan
- Spesifikasi teknis sebagaimana tercantum di atas harus dipenuhi oleh pemasok. Apabila terdapat penyimpangan, pemasok wajib mencantumkan seluruh penyimpangan tersebut secara rinci.
- Kegagalan Pelaksanaan: Pembeli berhak membatalkan Pesanan Pembelian (Purchase Order) apabila pemasok gagal mengirimkan barang sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas meskipun telah diberikan pemberitahuan tertulis selama 21 hari oleh pembeli, tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada pemasok.