Beranda / Proposal

Pengadaan Kamera – Proyek EnAble

Pendahuluan

KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN (selanjutnya disebut sebagai “Organisasi”) telah menerima hibah dari Bank Dunia dan bermaksud menggunakan dana hibah tersebut untuk pembayaran yang memenuhi syarat berdasarkan kontrak yang terkait dengan permintaan penawaran harga ini. Organisasi mengundang pemasok yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi untuk mengajukan penawaran dalam pengadaan kamera sebagaimana dijelaskan dalam spesifikasi berikut.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Organisasi bermaksud melakukan pengadaan barang sebagai berikut:

A. Kamera Pocket: 5 Unit

  • Image Sensor: Approx. 20.2 megapixels / 2.3″ CMOS Sensor
  • Lensa: Focal Length 4.5-112.5 mm (25-625 mm)
  • Lensa Zoom: 25x
  • Imaging Processor: DIGIC 4+
  • Recording Media: SD Memory Card/SDHC
  • Screen Monitor: TFT Color Liquid Crystall / 3.0 type / Aspect Ratio 4:3
  • Flash Range: Wide Angle End: 50cm-4.0m (1.6-13 ft.)
  • Flash Modes: Auto, On, Slow Synchro, Off
  • Shutter Speed: 1-1/2000 Sec. Max 15 Sec.
  • Battery: Rechargeable Li-ion Battery Pack NB-13L
  • Konektivitas: Wi-Fi & NFC
  • Dimensi: 96.9 x 56.9 x 27.9 mm
  • Interface Wired: Hi-Speed USB (Micro), HDMI (Type D)

B. Memory Card

  • Kapasitas: 64 GB
  • Apps. Performance: A2
  • UHS Speed Class: U3
  • Read Speed: Up to 100 Mb/s
  • Write Speed: Up to 100 MB/

C. Lens Cleaner Set: 5 Pcs

  • Cairan pembersih untuk lensa kamera
  • Kain microfiber anti scratch
  • Air Blower Manual
  • Compatible for Digital Camera Lens and LCD Screen
  • Portable Cleaning Kit/Case

D. Tas Kamera: 5 Unit

  • Type: Tas Kamera Compact/Pocket
  • Material: Water Resistant
  • Interior: Padded Protection Layer
  • Compatibility: Suitable for Pocket Camera with 25x Zoom
  • Compartments: Camera and Small Accessories Storage
  • Strap: Adjustable Shoulder Strap
  • Closure: Zipper Opening System

Penyampaian Penawaran

Pemasok yang berminat diwajibkan mengirimkan penawaran melalui email dengan mencantumkan nomor referensi pada subjek email ke:

Subject:  RFQ CAMERA EnAble
to: procurement@kemitraan.or.id
cc: niknik.jatnika@kemitraan.or.id , zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id

Penawaran harus diterima paling lambat pada 17 Juni 2026. Penawaran yang diterima setelah batas waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan.

Kriteria Evaluasi

Penawaran akan dievaluasi berdasarkan kriteria berikut:

  • Kesesuaian dengan spesifikasi teknis
  • Daya saing harga
  • Waktu pengiriman
  • Dukungan purna jual dan garansi

Informasi Kontak

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Procurement Officer
KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN
P: +62 21 22780582
procurement@kemitraan.or.id

Syarat dan Ketentuan

  • Organisasi berhak menerima atau menolak setiap penawaran, membatalkan proses pengadaan, serta menolak seluruh penawaran kapan saja sebelum penandatanganan kontrak tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada peserta yang terdampak.
  • Peserta bertanggung jawab atas seluruh biaya yang timbul terkait dengan persiapan dan penyampaian penawaran.
  • Masa Berlaku Penawaran: Penawaran harus berlaku selama 30 hari.
  • Harga Tetap: Harga yang ditawarkan bersifat tetap dan tidak dapat disesuaikan selama masa pelaksanaan kontrak.
  • Jadwal Pengiriman: Pengiriman harus diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan di atas.
  • Pembayaran: Pembayaran nilai kontrak akan dilakukan dalam mata uang yang tercantum dalam penawaran peserta yang terpilih, paling lambat 20 hari kalender setelah barang diterima dan setelah penyampaian faktur yang didukung oleh Berita Acara Serah Terima (Acceptance Certificate) yang diterbitkan oleh pembeli.
  • Pengujian: Berita Acara Penerimaan akan diterbitkan oleh pembeli setelah seluruh pengujian dan pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam lampiran dinyatakan memuaskan.
  • Garansi: Barang yang ditawarkan harus dilindungi oleh garansi pabrikan sekurang-kurangnya selama 12 bulan sejak tanggal penyerahan kepada pembeli.
  • Spesifikasi Teknis yang Dipersyaratkan
  • Spesifikasi teknis sebagaimana tercantum di atas harus dipenuhi oleh pemasok. Apabila terdapat penyimpangan, pemasok wajib mencantumkan seluruh penyimpangan tersebut secara rinci.
  • Kegagalan Pelaksanaan: Pembeli berhak membatalkan Pesanan Pembelian (Purchase Order) apabila pemasok gagal mengirimkan barang sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas meskipun telah diberikan pemberitahuan tertulis selama 21 hari oleh pembeli, tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada pemasok.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.