Lead Convenor – PARTISIPASI Program

Jabatan:Lead Convenor
Supervisor: Program Manager (bekerja secara kolaboratif dengan direktorat lainnya)
Jenis Penugasan:Fixed-term, Full-time
Durasi: Enam (6) bulan dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kinerja dan ketersediaan pendanaan
Base:Jakarta, dengan perjalanan berkala ke lokasi proyek di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan

Konteks Proyek

KEMITRAAN saat ini sedang mengantisipasi peluang pendanaan dari DFAT Australia yang disebut Program PARTISIPASI, yang berfokus pada demokrasi. Program ini diharapkan akan diluncurkan pada April 2026 dengan anggaran sebesar AUD 22,2 Juta.

PARTISIPASI merupakan sebuah inisiatif yang dirancang sebagai kelanjutan dari Democratic Resilience Pilot Program, yang selaras dengan prioritas pembangunan Indonesia dan Australia. Program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan demokrasi dan partisipasi yang inklusif di Indonesia, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan strategi tata kelola jangka panjang.

Untuk mencapai tujuan tersebut, PARTISIPASI akan melibatkan mitra strategis dan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional (Jakarta) maupun di berbagai wilayah subnasional utama, termasuk Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan program akan berfokus pada penanganan tantangan dalam partisipasi demokratis serta peningkatan kapasitas aktor lokal untuk mendorong tata kelola yang akuntabel dan partisipatif.

KEMITRAAN – The Partnership for Governance Reform – dengan pengalaman yang telah terbukti dalam mempromosikan tata kelola yang baik, transparansi, dan penguatan demokrasi di seluruh Indonesia, akan memainkan peran aktif dalam mendukung PARTISIPASI. Melalui penguatan kapasitas yang terarah, bantuan teknis, dan keterlibatan pemangku kepentingan, KEMITRAAN akan berkontribusi dalam mencapai hasil yang diharapkan oleh program baik di tingkat kebijakan maupun komunitas.

Lead Convenor memberikan kepemimpinan strategis; berfungsi sebagai penghubung dengan DFAT, Pemerintah Indonesia, dan Dewan Penasihat Program; mengawasi MEL hub, serta memastikan pluralisme dan tata kelola inklusif dalam Steering Committee.

Dalam kerangka ini, Lead Convenor memberikan kepemimpinan strategis atas portofolio tata kelola lingkungan, ekonomi, dan sektor swasta, dengan mengarahkan perancangan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pengawasan pengelolaan keuangan dan hibah.

Di bawah arahan Program Manager dan berkoordinasi dengan direktorat lain di KEMITRAAN, Lead Convenor menetapkan strategi portofolio, mengatur kualitas pelaksanaan dan risiko, memimpin mobilisasi sumber daya dan kemitraan, memastikan pengelolaan keuangan dan hibah yang bijaksana, membangun tim berkinerja tinggi, serta mendorong berbagi pengetahuan dan pembelajaran lintas program.

Fungsi dan Tugas Utama

Penghimpunan dan Koordinasi

  • Menghimpun dan mendukung Core Group Partners, serta mendorong kolaborasi dan koherensi Komponen 2 dalam program PARTISIPASI.
  • Mendorong kolaborasi dan jejaring antar Core Group Partners, mitra kolaborasi mereka, serta program donor lain yang relevan, termasuk INKLUSI, AIPJ3, dan SKALA.
  • Menyelenggarakan pertemuan koordinasi rutin antar mitra CSP.
  • Memfasilitasi pertemuan rutin Core Group Steering Committee dan mekanisme koordinasi lainnya, serta mendukung proses deliberasi, pengambilan keputusan bersama, dan pembangunan konsensus.
  • Selama periode awal (inception), memfasilitasi perancangan bersama strategi kemitraan masyarakat sipil selama empat tahun beserta rencana kerja terkait untuk Komponen 2, yang akan dikompilasi oleh PSU menjadi satu rencana kerja PARTISIPASI. Convenor akan memfasilitasi masukan dari CSP, PSU, dan DFAT ke dalam strategi dan rencana kerja tersebut.
  • Memfasilitasi diskusi tahunan dan pembaruan strategi serta rencana kerja CSP, memastikan bahwa keduanya mencerminkan pendekatan terpadu dalam pencapaian hasil PARTISIPASI, merespons masukan DFAT, serta relevan dengan dinamika politik dan ruang sipil yang berkembang.
  • Menyelenggarakan pertukaran pembelajaran lintas provinsi, memastikan bahwa beragam suara dari seluruh Indonesia berkontribusi dalam pembelajaran bersama.
  • Berpartisipasi dalam pengaturan manajemen dan tata kelola PARTISIPASI yang telah disepakati, termasuk lokakarya refleksi bersama setiap enam bulan, pertemuan tahunan Program Advisory Board, serta pertemuan koordinasi strategis masyarakat sipil DFAT dan lokakarya Ways of Working, dan lainnya.

Monitoring, Evaluasi, dan Pembelajaran (MEL)

  • Selama periode awal, mengembangkan pedoman program termasuk untuk hibah, SOP, dan kode etik.
  • Convenor akan menjadi tuan rumah MEL Hub di kantornya apabila memungkinkan dan memastikan bahwa MEL Hub menyerahkan output yang telah disepakati kepada DFAT tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.
  • Memperkuat kapasitas individu dan kolektif CSP, memastikan bahwa pekerjaan mereka bersifat strategis, terhubung dalam jaringan, dan berbasis bukti.
  • Pemecahan masalah dan manajemen risiko: mengidentifikasi isu dan risiko yang muncul; memimpin tindakan korektif serta memastikan mekanisme perlindungan dan akuntabilitas, termasuk FGRM, berjalan dengan baik.
  • Pengawasan MEL dan penggunaan bukti: mengawasi proses monitoring, evaluasi, dan pembelajaran agar hasilnya dapat digunakan dalam pengambilan keputusan dan diterjemahkan ke dalam adaptasi portofolio.

Keterlibatan Strategis, Manajemen Risiko, dan Perlindungan

  • Menjaga hubungan kerja yang kuat dan komunikasi rutin dengan DFAT, PSU, dan MEL Hub untuk memastikan keselarasan prioritas dan pemahaman bersama terkait pelaksanaan kegiatan.
  • Menyediakan informasi yang diminta terkait PARTISIPASI kepada DFAT, MEL Hub, PSU, dan PAB, termasuk pembaruan tahunan rencana kerja CSP dan pembaruan risiko triwulanan kepada PSU untuk dikompilasi menjadi dokumen program secara keseluruhan. Selain itu, Convenor juga memberikan pembaruan risiko kepada DFAT secara ad hoc sesuai kebutuhan.
  • Mendorong kegiatan CSP yang berbasis analisis politik, memiliki posisi strategis, dan selaras dengan desain PARTISIPASI serta upaya reformasi yang lebih luas.
  • Mendukung CSP dalam berinteraksi secara efektif dengan mitra pemerintah untuk membangun legitimasi kontribusi masyarakat sipil serta membantu mereka dalam mengelola risiko.
  • Mendukung implementasi kegiatan CSP yang memperkuat kapasitas, suara, dan legitimasi masyarakat sipil dalam membentuk partisipasi dan ketahanan demokrasi di tingkat nasional maupun subnasional.
  • Memastikan mitigasi risiko yang disepakati dilaksanakan oleh seluruh mitra CSP serta bahwa pembaruan risiko digunakan dalam pengambilan keputusan program dan MEL, serta memastikan Komponen 2 memenuhi standar DFAT dalam manajemen risiko.
  • Hubungan eksternal: membangun kepercayaan dengan donor, pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, serta mengembangkan kolaborasi regional yang diinformasikan oleh pengalaman reformasi tata kelola di Indonesia.

Kepemimpinan tim dan pengembangan talenta.

  • Budaya kerja: menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, menetapkan KPI untuk unit dan manajer, serta menjalankan rutinitas kinerja yang memperkuat kolaborasi dan akuntabilitas.
  • Pembinaan dan supervisi: memberikan arahan dan pembinaan kepada manajer dan tim; menangani isu program yang kompleks serta mendorong sinergi lintas program.

Manajemen Hibah

  • Bertanggung jawab memastikan pengelolaan dana DFAT yang transparan dan akuntabel.
  • Mengembangkan dan menerapkan metodologi alokasi pendanaan yang disepakati dengan Steering Committee dan DFAT untuk memastikan keadilan dan keselarasan strategis.
  • Tata kelola anggaran dan pelaporan: bekerja sama dengan tim keuangan untuk menyelaraskan anggaran dengan strategi, memantau realisasi anggaran dan proyeksi, serta memastikan pelaporan donor yang tepat waktu dan akurat.
  • Pengawasan hibah dan fidusia: mengarahkan uji tuntas dan supervisi penerima hibah serta menjaga kontrol keuangan dan kesiapan audit di seluruh portofolio.
  • Seleksi Penerima Hibah dan Koordinasi Pengadaan
  • Memastikan seleksi penerima hibah yang transparan melalui persetujuan dan pengawasan CfP, kriteria evaluasi, panel, serta proses pengambilan keputusan.
  • Koordinasi pengadaan: bekerja sama dengan tim pengadaan untuk memastikan proses pengadaan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Pengelolaan Pengetahuan

Melakukan analisis dan sintesis praktik terbaik, model keberhasilan, dan pelajaran yang diperoleh, serta mendorong berbagi pengetahuan dan penguatan kapasitas.

Pelaporan

Convenor Director bertanggung jawab menyampaikan laporan berikut kepada DFAT sesuai waktu yang disepakati:

  • Laporan awal (termasuk sebagai lampiran: matriks risiko CSP, SOP, rencana perlindungan dan pengembangan kapasitas, ToR Komite Pengarah CSP)
  • Strategi Kemitraan Masyarakat Sipil, termasuk lampiran yang relevan (misalnya strategi isu lintas sektor, rencana lokalisasi dan keberlanjutan)
  • Melalui MEL Hub, Kerangka MEL PARTISIPASI dan laporan kinerja PARTISIPASI yang telah disepakatiKerangka MEL PARTISIPASI dan laporan kinerja
  • Rencana kerja empat tahunan CSP
  • Laporan audit dan kepatuhan
  • Laporan akhir

Hasil yang Diharapkan

  • Pertemuan Steering Committee Core Group
  • Pertemuan konsorsium
  • Partipasi dalam pertemuan G2G
  • Memastikan strategi DFAT tercermin dalam implementasi proyek
  • Strategi program dan rencana tahunan
  • Laporan kinerja triwulanan
  • Dokumen tata kelola dan audit
  • Produk pembelajaran

Indikator Kinerja Utama (KPI)

  • Strategi dan perencanaan: strategi direktorat dan rencana tahunan disetujui pada akhir bulan pertama; 100% proyek selaras dengan kerangka hasil dan anggaran.
  • Pendanaan dan kemitraan: ≥4 proposal berkualitas diajukan (atau dengan nilai setara) dengan ≥1 yang mendapatkan pendanaan; ringkasan keterlibatan donor disampaikan setiap bulan.
  • Pelaksanaan dan hasil: ≥85% tonggak kegiatan tercapai tepat waktu; tingkat penyerapan anggaran berada dalam kisaran ±10% dari rencana; tidak terdapat temuan ketidakpatuhan material.
  • Kualitas, risiko, dan perlindungan: laporan kinerja triwulanan disampaikan; daftar risiko dipelihara; 100% kegiatan yang relevan memenuhi persyaratan perlindungan dan FGRM.
  • Sumber daya manusia dan kesehatan tim: 100% manajer memiliki KPI dan menjalani tinjauan kinerja triwulanan; setidaknya satu kegiatan penguatan kapasitas dilakukan setiap triwulan; tindakan untuk meningkatkan keterlibatan staf dilaksanakan.

Kompetensi

Kompetensi inti

  • Integritas dan nilai: menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai organisasi dan standar etika; mempromosikan visi, misi, dan tujuan strategis; memperlakukan semua orang secara adil.
  • Kepemimpinan strategis: menunjukkan kemampuan berpikir sistem, diplomasi dengan para pemangku kepentingan, serta pengambilan keputusan dalam kondisi ketidakpastian.
  • Orientasi pada hasil: memimpin perencanaan strategis dan manajemen berbasis hasil; mendorong pemecahan masalah dan perbaikan berkelanjutan.
  • Kolaborasi dan komunikasi: membangun hubungan yang kuat dengan pemerintah, masyarakat sipil, donor, dan sektor swasta; berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pengaruh.
  • Perubahan dan pembelajaran: menjadi penggerak utama dalam berbagi pengetahuan, penguatan kapasitas, dan manajemen adaptif di seluruh program.

Kompetensi Teknis

  • Perumusan program dan penjaminan kualitas: perancangan portofolio, integrasi MEL, kriteria kinerja, serta pengawasan pelaksanaan program yang kompleks dan terdiri dari banyak proyek.
  • Mobilisasi sumber daya dan hubungan dengan donor: analisis donor, kepemimpinan dalam penyusunan proposal, negosiasi, serta presentasi kepada dewan dan mitra.
  • Tata kelola keuangan dan hibah: strategi anggaran, pengendalian tingkat penyerapan dan proyeksi, supervisi penerima hibah, serta kesiapan audit.
  • Seleksi penerima hibah dan pengawasan pengadaan: tata kelola CfP yang transparan, standar evaluasi, serta koordinasi pengadaan sesuai dengan SOP.
  • Pengetahuan dan pengaruh kebijakan: sintesis praktik terbaik menjadi model yang dapat direplikasi serta pemberian masukan kebijakan untuk agenda tata kelola.

Kualifikasi

Pengalaman

  • Minimal delapan (8) tahun pengalaman relevan dalam kepemimpinan program di tingkat nasional atau internasional, termasuk perancangan, pemantauan, evaluasi, dan mobilisasi sumber daya; serta setidaknya lima (5) tahun dalam program reformasi tata kelola.
  • Delapan (8) tahun atau lebih pada tingkat manajemen senior yang mengawasi portofolio dengan kompleksitas dan skala yang sebanding.

Pendidikan

Gelar Magister atau setara di bidang manajemen lingkungan, ilmu lingkungan terapan, ilmu sosial, ekonomi pembangunan, atau bidang terkait.

Kemampuan Bahasa

Kemampuan profesional penuh dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia (tertulis dan lisan) diwajibkan;

Cara Melamar

Kandidat yang berminat diundang untuk mengajukan lamaran, termasuk CV dan surat lamaran yang menguraikan pengalaman yang relevan pada tombol di bawah ini sebelum tanggal 7 April 2026. Hanya pelamar yang masuk dalam daftar pendek yang akan dihubungi untuk proses seleksi selanjutnya.

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.