Kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) di sektor lingkungan masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di pedesaan. Menurut laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ada sekitar 120 orang pembela HAM sektor lingkungan yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Angka itu naik signifikan dibandingkan tahun 2019 yang korbannya berjumlah 44 orang. Padahal, menurut Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 66, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Berkaca dari situasi itu, KEMITRAAN percaya, perlu keterlibatan banyak pihak untuk mewujudkan perlindungan bagi para pembela HAM. Melalui program Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, KEMITRAAN bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk menggandeng industri media dalam advokasi besar nan penting ini.
Atas dukungan KEMITRAAN, LBH Pers memberikan fellowship kepada sepuluh jurnalis dari sepuluh media berbeda, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan menggunakan metode reportase mendalam, kesepuluh jurnalis mengulas sejumlah kisah perjuangan para pembela HAM sektor lingkungan, termasuk juga mengawal kasus kekerasan dan kriminalisi yang menimpa mereka. Seluruh karya mereka kemudian LBH Pers rangkum ke dalam sebuah buku bertajuk “Merekam Perjuangan Pembela Lingkungan.”
Buku ini diharapkan mampu menumbuhkan dan memperdalam pemahaman publik dan para pengambil kebijakang tentang pentingnya isu perlindungan bagi pembela HAM. Kami berharap, buku ini juga dapat memberi inspirasi kepada pembela HAM di akar rumput tentang strategi advokasi yang bisa dilakukan dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup.