EnABLE – Participatory Land Use Planning (PLUP) Specialist (Konsultan)

Proyek:Enhancing Access to Benefits while Lowering Emissions (EnABLE) Fase 2
Lokasi:Remote/Hybrid (Diutamakan dari Samarinda)
Durasi:6 bulan (dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan proyek dan kinerja konsultan).
Melapor kepada:Team Leader, MEL Specialist, Program Manager

Tentang Proyek

Proyek EnABLE Fase 2 memperkuat inklusi, kapasitas, dan ketahanan masyarakat rentan agar dapat memperoleh manfaat dari Program Penurunan Emisi Yurisdiksi Kalimantan Timur (EK-JERP) yang didukung oleh Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

Proyek ini mendorong akses yang adil terhadap manfaat karbon dan non-karbon, khususnya bagi masyarakat adat dan perempuan, serta memajukan mata pencaharian berkelanjutan dan rendah karbon di 71 desa di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ringkasan Posisi

Spesialis PLUP akan memberikan kepemimpinan teknis dalam pengembangan dan fasilitasi proses Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif (PLUP) yang selaras dengan tujuan EnABLE dan ERP Yurisdiksi Kalimantan Timur.

Peran ini berfokus pada:

  • Penguatan tata kelola lahan yang inklusif
  • Klarifikasi hubungan tenurial (hak atas tanah)
  • Integrasi pengetahuan masyarakat dengan metodologi teknis tata guna lahan
  • Dukungan terhadap pendekatan perencanaan yang sensitif terhadap konflik dan responsif gender

Tanggungjawab Utama

1. Analisis & Pemberian Panduan Teknis

  • Memberikan panduan teknis dalam pengembangan PLUP yang selaras dengan tujuan proyek.
  • Melakukan asesmen tenurial dan tata guna lahan di tingkat desa dan kabupaten.
  • Mengembangkan rencana operasional PLUP yang mengintegrasikan prinsip inklusi sosial.

2. Peningkatan Kapasitas

  • Memfasilitasi pelatihan bagi staf proyek, pejabat pemerintah, CSO, fasilitator, dan masyarakat.
  • Mengembangkan modul pelatihan dan pedoman teknis PLUP.
  • Memberikan pendampingan (mentorship) dan sesi penyegaran (refresher).

3. Pengetahuan & Komunikasi

  • Menyusun ringkasan teknis, catatan panduan, dan dokumentasi praktik terbaik.
  • Mengembangkan materi PLUP yang ramah masyarakat (poster, brosur, infografik, video).
  • Mendokumentasikan pembelajaran dan kisah sukses.

4. Pelibatan Pemangku Kepentingan

  • Berkoordinasi dengan instansi provinsi dan kabupaten (pertanahan, kehutanan, pemerintah daerah).
  • Mendukung konsultasi multi-pemangku kepentingan dan forum perencanaan.
  • Mewakili komponen PLUP dalam diskusi teknis.
  • Melaksanakan tugas terkait lainnya untuk mendukung implementasi proyek.

Hasil yang Diharapkan

  • Panduan/laporan PLUP (termasuk pedoman inklusi sosial)
  • Laporan asesmen tenurial dan tata guna lahan masyarakat
  • Laporan PLUP yang responsif gender dan inklusif secara sosial
  • Modul pelatihan dan alat evaluasi
  • Rencana pendampingan dan dokumentasi coaching
  • Ringkasan teknis dan makalah tematik
  • Materi sosialisasi ramah masyarakat
  • Strategi pelibatan dengan instansi teknis dan pemerintah daerah

Kualifikasi

Pendidikan

  • Gelar lanjutan di bidang Kehutanan, Pengelolaan Lingkungan, Geografi, Antropologi, Ilmu Sosial, atau bidang terkait.
  • Sertifikasi dalam pemetaan partisipatif, GIS, atau analisis tenurial menjadi nilai tambah.

Pengalaman

  • Minimal 7 tahun pengalaman dalam perencanaan tata guna lahan partisipatif, asesmen tenurial, atau pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.
  • Pengalaman kuat bekerja dengan masyarakat adat di Kalimantan Timur.
  • Pengalaman terbukti dalam mengintegrasikan kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam proses perencanaan.
  • Pengalaman berkoordinasi dengan Bappeda, Dinas Kehutanan, ATR/BPN, pemerintah desa, dan institusi terkait.
  • Pengalaman dalam proyek Bank Dunia atau donor internasional lainnya menjadi nilai tambah.

Keterampilan

  • Keahlian dalam analisis tenurial dan spasial.
  • Kemampuan pemetaan partisipatif dan penguasaan GIS.
  • Keterampilan fasilitasi dan pelibatan pemangku kepentingan yang kuat.
  • Kemampuan penulisan teknis dan dokumentasi berkualitas tinggi.
  • Mampu bekerja mandiri dalam lingkungan berbasis lapangan.
  • Kemampuan berbahasa Inggris diutamakan.

Informasi Lamaran

Perkiraan mulai bergabung: April 2026

Batas akhir pendaftaran: 2 Maret 2026

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.