Edisi Newsletter RBP Desember 2025 menyoroti rangkaian upaya penguatan tata kelola hutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), masyarakat, dan KEMITRAAN dalam kerangka Program Results Based Payment (RBP) GCF REDD+.
Isu konflik tenurial menjadi salah satu fokus utama. Melalui berbagai workshop dan forum lintas pemangku kepentingan, pemerintah provinsi didorong untuk memperkuat perannya sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian konflik kawasan hutan yang adil dan inklusif.
Selain itu, kegiatan inventarisasi dan pemetaan potensi hutan di berbagai wilayah menunjukkan komitmen untuk memastikan pemanfaatan hutan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi. Identifikasi hasil hutan kayu, non kayu, jasa lingkungan, dan keanekaragaman hayati menjadi dasar penting bagi perencanaan pengelolaan hutan berbasis data.
Upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui perhutanan sosial juga menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan. Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), penguatan kapasitas kelompok, hingga pengembangan produk hasil hutan bukan kayu seperti pengolahan ubi lokal di Pulau Peling memperlihatkan bagaimana hutan dapat dikelola sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, pengelolaan hutan di Sulawesi Tengah diharapkan mampu memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara berimbang bagi generasi kini dan mendatang.