Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Kemitraan) merupakan hasil kerjasama antara komunitas internasional dan Indonesia yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung agenda reformasi tata pemerintahan pada sepuluh sektor kerja prioritas. Korupsi di Indonesia pada tingkat makro diduga berawal dari adanya persekongkolan dari aparat pemerintah (pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan) dengan berbagai kelompok kepentingan (interest group) terutama terjadi dalam masa Orde Baru. Praktek kolusi yang menahun ini mengakibatkan distorsi ekonomi yang pada gilirannya akan menimbulkan inefisiensi dan dampak distribusi yang luas. Situasi ini diperkuat pula dengan ketiadaan transparansi dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan yang menyuburkan budaya korupsi dalam masyarakat khususnya sektor publik.
Pencampuradukan kepentingan publik dan pribadi merupakan praktek yang jamak (biasa) di kalangan pegawai negeri. Dengan alasan penghasilan yang tidak memadai, pegawai negeri di”izin”kan mencari tambahan. Praktek ini disuburkan oleh sistem patronase yang salah satunya ditopang oleh budaya diam. Keadaan ini diperburuk oleh fakta, walaupun UU Anti Korupsi berlaku, seringkali temuan penyelewengan mandeg karena lembaga peradilan tidak luput pula dari praktek korupsi.
Melalui pencapaian tujuan-tujuan di bawah ini, Program Kemitraan berharap dapat memberi sumbangan kepada dan membangkitkan gerakan anti-korupsi nasional dimana semua lapisan masyarakat Indonesia berpartisipasi. Tujuan-tujuan tersebut adalah:
- Mengembangkan strategi dan program anti-korupsi nasional
- Merumuskan struktur terkoordinasi untuk dukungan donor
- Menghasilkan pedoman-pedoman dan buku-buku pegangan anti-korupsi
Peran Kemitraan ini adalah untuk memfasilitasi pendekatan khas Indonesia bagi pengadilan korupsi dengan cara bekerja di tingkat akar rumput, politik, birokrasi dan hukum serta peradilan. Kemitraan akan melakukan hak tersebut dengan bekerja bersama sebuah Komite Pengarah Indonesia dan Komite khusus di berbagai bidang.