Beranda / Publication

Valuable Lessons from Salena

Amid the global commitment to advancing climate justice and sustainable environmental governance, program implementation at the grassroots level often brings development actors into direct engagement with deeply rooted local socio-cultural systems. For KEMITRAAN, this encounter is not merely about carrying out program activities, but also a living learning space in pursuing the organization’s mission with a strong commitment to social and environmental safeguards.

On May 6, 2026, KEMITRAAN’s communication team, together with representatives from BPDLH and media representatives, visited the Result-Based Payment (RBP) REDD+ program area in Central Sulawesi. After conducting a meeting with the Head of KPH Banawa Lalundu and representatives of the Nggolo Indigenous Community in Salena, Buluri Subdistrict, Palu City, KEMITRAAN received a complaint from the Indigenous Institution regarding alleged violations of customary rules committed by the team inside the Bantaya (traditional meeting hall).

The three reported violations included:

  1. Wearing footwear inside the Bantaya;
  2. Moving around excessively while inside the Bantaya;
  3. Sitting on the boundary divider in a way that was not aligned with others seated cross-legged, which was considered disrespectful.

In response to the complaint raised by the indigenous institution, KEMITRAAN immediately activated its grievance handling mechanism with empathy, transparency, and accountability. Without delay, KEMITRAAN’s RBP REDD+ Program Lead for Central Sulawesi attended the customary court forum organized by the Nggolo Indigenous Institution on May 8, 2026.

In the spirit of deliberation and mutual respect, KEMITRAAN, representing the visiting team from KEMITRAAN, BPDLH, and the media, openly expressed its apology for the oversight and lack of understanding regarding local customary rules. As a form of moral responsibility and absolute respect for the prevailing customary law, KEMITRAAN accepted and immediately fulfilled the customary fine (givu), consisting of one chicken and five white plates, on May 9, 2026.

Full Resolution Through Restored Relations

KEMITRAAN emphasized that all issues arising in the field had been fully resolved peacefully and amicably directly with the Head of the Nggolo Indigenous Institution, Mr. Haerul. During the handover ceremony of the customary fine, the Head of the Nggolo Indigenous Institution stated that “all problems and misunderstandings that occurred have been declared resolved.” Through the fulfillment of the customary sanction, the customary relationship and ties of goodwill among KEMITRAAN, BPDLH, the Banawa Lalundu Forest Management Unit (KPH), and the indigenous community have been fully restored in harmony.

A Learning Experience for Inclusive Climate Action

For KEMITRAAN, this incident is not viewed as an obstacle, but rather as evidence of the successful functioning of social control mechanisms within indigenous communities. It demonstrates that indigenous peoples’ protection mechanisms within global climate financing programs managed by KEMITRAAN are genuinely implemented and are not merely administrative formalities.

“We do not see this customary sanction as a punishment, but rather as a process of upholding and respecting the rules of the local indigenous community, and this aligns with our commitment to implementing social and environmental safeguard frameworks,” explained Hasbi Berliani, Program Director of KEMITRAAN.

This experience serves as both a lesson and a valuable evaluation for KEMITRAAN to continuously improve the quality of cultural sensitivity guidance for all project teams working at the grassroots level. KEMITRAAN remains fully committed to ensuring the principles of Do No Harm and respect for local customs and traditions in order to realize sustainable, inclusive, dignified, and climate-just development.

“As a follow-up measure, we will continue strengthening the understanding of program teams and related partners regarding social and environmental safeguard frameworks, including developing concise guidelines that will serve as references for every KEMITRAAN staff member working in the field, especially in indigenous territories,” Hasbi added.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.