Village Planning Specialist – EnABLE

I. Informasi Posisi
Posisi : Konsultan - Village Planning Specialist
Proyek : EnABLE
Durasi Pekerjaan : 90 hari (12 bulan dengan kemungkinan perpanjangan)
Penyelia : Koordinator Proyek - EnABLE

II. Konteks Organisasi
Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (KEMITRAAN) adalah organisasi multi-pemangku kepentingan yang didirikan untuk mendorong reformasi tata kelola. Organisasi ini bekerja sama dengan lembaga pemerintah, CSO, sektor swasta, dan mitra pembangunan internasional di Indonesia untuk mewujudkan reformasi di tingkat nasional dan daerah. KEMITRAAN membangun hubungan penting antara semua tingkatan pemerintah dan masyarakat sipil untuk secara berkelanjutan mendorong tata kelola yang baik di Indonesia.

Sejak didirikan pada tahun 2000, KEMITRAAN telah membangun berbagai jaringan multi-pemangku kepentingan di semua tingkatan. Kami bekerja sama dengan pemerintah dalam mengarusutamakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pembuatan kebijakan publik, implementasi, dan fase monitoring dengan pendekatan evidence-based.

Fase kedua dari Proyek Enhancing Access to Benefits while Lowering Emissions (EnABLE) berupaya untuk meningkatkan inklusi kelompok-kelompok yang terpinggirkan dan kurang beruntung dalam Emission Reduction Program (ERP) Kalimantan Timur dengan meningkatkan kesadaran dan akses terhadap manfaat karbon dan non-karbon. Berdasarkan pelajaran dari tahap pertama, Kemitraan akan melaksanakan intervensi strategis untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inklusi sosial di bawah Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sejalan dengan Benefit Sharing Plan.

Untuk mencapai tujuan proyek ini, Kemitraan berupaya merekrut Village Planning Specialist. Posisi ini bertanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis dan layanan konsultasi dalam pengembangan inisiatif pengurangan emisi di tingkat desa, memastikan keselarasannya dengan perencanaan pembangunan desa dan kerangka peraturan. Peran ini melibatkan identifikasi peluang dan strategi untuk menggabungkan program pengurangan emisi ke dalam rencana pembangunan tahunan dan jangka menengah desa.

Village Planning Specialist akan memfasilitasi kegiatan pengembangan kapasitas dan pelatihan bagi staf proyek, pejabat pemerintah, dan penerima manfaat yang ditargetkan dalam mengintegrasikan kegiatan pengurangan emisi ke dalam tata kelola dan perencanaan desa yang rutin. Tanggung jawab juga mencakup membantu dalam persiapan modul, pedoman, dan laporan evaluasi pelatihan yang dibutuhkan oleh donor dan pemangku kepentingan, serta berkontribusi pada pengembangan produk pengetahuan dan materi komunikasi yang terkait dengan tata kelola desa dan perencanaan inisiatif pengurangan emisi.

III. Hasil Akhir
 Kerangka kerja perencanaan desa yang mengintegrasikan tujuan pengurangan emisi.
 Rekomendasi kebijakan untuk memasukkan inisiatif pengurangan emisi ke dalam rencana pembangunan desa.
 Modul pelatihan, pedoman, dan laporan untuk kegiatan peningkatan kapasitas.
 Laporan keterlibatan masyarakat dan dokumentasi partisipasi lokal.
 Praktik baik dan pelajaran yang dipetik dari pelaksanaan proyek.

IV. Kualifikasi
Pendidikan:
 Gelar Sarjana dalam Perencanaan Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kehutanan, Pembangunan Berkelanjutan, atau bidang terkait.
 Sertifikasi atau kursus tambahan dalam perencanaan penggunaan lahan partisipatif, GIS, monitoring and evaluation (M&E), atau pembangunan pedesaan berkelanjutan akan bermanfaat.

Pengalaman :
 Setidaknya lima tahun pengalaman dalam perencanaan pembangunan lingkungan atau pedesaan berbasis masyarakat, khususnya dalam proyek pengurangan emisi atau adaptasi iklim..
 Pengalaman bekerja di Kalimantan Timur dan pemahaman yang kuat tentang dinamika lokal akan dianggap sebagai keuntungan.
 Pengalaman nyata bekerja dengan struktur tata kelola tingkat desa, rencana pembangunan, dan mengintegrasikan tujuan lingkungan atau iklim.
 Pengetahuan tentang tata kelola Kalimantan Timur dan konteks perencanaan desa, khususnya di Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Paser, sangat diinginkan.

Untuk melamar posisi ini, silakan kirimkan CV dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan melalui tautan berikut https://hris.kemitraan.or.id/kemitraan-recruitment-form/ paling lambat tanggal 12 Maret 2025. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.

Informasi lebih lanjut mengenai posisi ini dapat diakses di sini: TOR Village Specialist - EnABLE.

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.