GREEN CLIMATE
Fund
Sejak ditandatanganinya Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada tahun 2015, Indonesia berkomitmen secara nasional untuk berkontribusi pada penurunan emisi global. Komitmen yang dituangkan melalui National Determined Contribution (NDC) telah diratifikasi untuk mencapai penurunan emisi sebesar 31% dengan upaya dan 43,2% dengan dukungan internasional.
Pada tahun 2007, The Adaptation Fund (AF), skema pendanaan iklim multilateral yang fokus pada isu adaptasi, diluncurkan dengan tujuan untuk mendanai program-program adaptasi perubahan iklim di negara-negara berkembang anggota Protokol Kyoto.
Menyusul AF, skema pendanaan lainnya dalam Kerangka Kerja PBB untuk Konvensi Perubahan Iklim (UNFCC) diresmikan pada 2010 dengan sebutan Green Climate Fund (GCF).
KEMITRAAN saat ini menjadi satu-satunya National Implementing Entity (NIE), atau Entitas Pelaksana Nasional, untuk AF melalui proses akreditasi yang resmi disahkan pada 18 Maret 2016. 5 tahun kemudian, KEMITRAAN resmi menjadi salah satu Entitas Terakreditasi/Entitas Pengakses Langsung (Accerdited Entity/Direct Access Entity) pendanaan GCF, tepatnya pada 27 Juli 2027.