Jakarta, 14 Januari 2024. Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. kembali menghadapi gugatan dari PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) terhadap “Keterangan Ahli” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dalam:
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong, PT JJP mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 2 Januari 2024.
Atas hal tersebut Koalisi menilai:
Pertama, Gugatan terhadap Prof Bambang Hero tidak tepat, karena perbuatan yang menjadi objek dari gugatan yaitu “keterangan ahli dalam persidangan” merupakan bukti yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Dimana setiap ahli berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya secara bebas di pengadilan. Lagi pula, hakim tidak terikat dengan keterangan tersebut. Kami melihat gugatan ini merupakan serangan terhadap independensi peradilan karena tidak mampu memberikan perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan di pengadilan.
Kedua, Pengadilan Negeri Cibinong tidak memiliki kompetensi untuk menilai keterangan ahli dalam persidangan Perkara Pidana Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung.
Ketiga, Gugatan terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. merupakan bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang melanggar Pasal 66 UUPPLH;
Keempat, Prof. Bambang Hero dapat dikategorikan sebagai Pembela HAM atas lingkungan karena partisipasinya dalam penegakan hukum lingkungan yang turut mendorong pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembela HAM sebagaimana diartikan sebagai orang yang berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, telah diakui dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD NKRI 1945 dan Pasal 100 UU 39/1999. Karenanya, gugatan tersebut merupakan serangan terhadap Pembela HAM atas lingkungan dalam bentuk penyalahgunaan hukum yang sarat dengan motif untuk menghentikan, menghalangi, atau memberikan stigma negatif terhadap Prof. Bambang Hero selaku pembela HAM atas lingkungan. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini harus berani mengambil sikap tegas untuk menghentikan perkara demi mencegah penggunaan hukum secara sewenang-wenang.
Kelima, Gugatan terhadap partisipasi masyarakat (SLAPP) juga pernah dialami oleh Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. dan 5 orang anggotanya yakni Bayu Winata, Rizki Widiatmoko, Ardiansyah Purnama, Atikah, dan Wardana terkait dengan keterangan dan Laporan Perhitungan Kerugian Negara Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan PT Anugrah Harisma Barakah Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara dalam Pengadilan TIndak Pidana Korupsi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nur Alam (Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara) ke Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2018. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong melalui Putusan Nomor: 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. Kami menilai Putusan tersebut dapat dijadikan salah satu Preseden baik yang patut diikuti untuk tidak menerima Gugatan PT JJP terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Pada 2006 pun Mahkamah Agung telah membatalkan gugatan terhadap ahli lingkungan, dalam kasus PT Newmont Minahasa Raya melawan Dr. Rignolda Djamaludin (Putusan Nomor: 278/Pdt.G/2004/PN.Mdo Jo Putusan Nomor: 28/Pdt/2006/PT.Mdo Jo Putusan Nomor: 1720K/Pdt/2006). Walaupun forum penyampaian keterangan ahli berbeda yakni di media massa, majelis hakim secara tidak langsung menganggap bahwa penyampaian keterangan ahli merupakan suatu bentuk perjuangan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keenam, Gugatan terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. menunjukkan itikad tidak baik PT JJP dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dan berusaha mengalihkan isu, konflik, dan forum pelaksanaan putusan sebagai isu personal. Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka lingkungan akan semakin rusak karena tidak kunjung terpulihkan, yang mana dapat membuat kehidupan manusia semakin terancam.
Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP meminta:
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP
YLBHI, WALHI, Walhi Riau, ICEL, Jikalahari, IOJI, Greenpeace, PILNet, Kemitraan, TuK, Auriga, Eyes on The Forest, Thamrin School, LBH Jakarta, Senarai, Paradigma
Narahubung:
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.
This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.
For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.
These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.