Editor: Ravianto

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, bersama istri dan rombongan saat berada di Jalan Braga, Bandung, Sabtu (7/10/2023) malam. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai tidak punya niat dan dirasa tidak terlalu mementingkan publikasi dana kampanye. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai tidak punya niat dan dirasa tidak terlalu mementingkan publikasi dana kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Kemitraan) Laode M Syarif.
Menurutnya partai logo bunga mawar itu baru melakukan revisi atas dana yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai nominalnya menjadi sorotan.

”Setelah diributkan baru berubah. Berarti PSI itu tidak punya niatan untuk memublikasikan itu sebagai sesuatu yang penting untuk diketahui,” kata Laode di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Sebagaimana diketahui laporan dana awal kampanye (LADK) PSI menjadi perbincangan usai nominalnya yang paling berbeda di antara partai politik peserta pemilu lainnya, yakni sebesar Rp180 ribu.Angka itu pun berubah usai partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini melakukan revisi.Jumlahnya kini tercatat Rp24 miliar. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, nominal angka itu tak pantas disebut sebagai revisi melihat jaraknya yang jomplang saat sebelum dan sesudah dilakukan perbaikan. 

“Oh, kalau misalnya revisi hanya beda 10 ribu atau 10 juta, ini dari 180 ribu ke 24 miliar, nah itu bukan revisi menurut saya, tapi itu angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan, itu pun kita enggak bisa yakin yang 24 miliar,” pungkasnya. 

Sejauh ini LADK masih terus jadi perbincangan mengingat masih ada partai politik yang belum menyampaikan secara lengkap meski batas waktu pelaporan telah habis.

Di satu sisi KPU mengatakan nominal di dalam LADK memang masih bisa berubah karena belum merupakan jumlah akhir.

Lembaga yang diketuai oleh Hasyim Asy’ari ini juga memberi kesempatan untuk partai politik melakukan revisi jika laporan LADK itu masih belum lengkap.

Padahal jika merujuk UU Pemilu, partai politik yang belum lengkap menyampaikan LADK akan mendapatkan sanski diskualifikasi