Home / Media Coverage

Dana Kampanye Capres Jadi Sorotan, Diduga Banyak yang Tak Dilaporkan ke KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow

Editor: Hasanudin Aco

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif dan Direktur Program Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Rifqi Sjarief Assegaf dalam Press Briefing Menyoal Keterbukaan Dana Kampanye Pilpres 2024 di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Kemitraan) menyoroti laporan pengeluaran dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dalam jumpa pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Direktur Program Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Kemitraan, Rifqi Sjarief Assegaf membeberkan ihwal jumlah dana yang jadi sorotan pihaknya itu.

Berdasarkan laporan pengeluaran dana capres-cawapres per 15 Januari 2024, melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), angka-angka itu dinilai relatif kecil.

”Jumlah laporan pengeluaran hingga tanggal 15 Januari 2024 pun masih relatif sangat kecil,” ujar Sjarief dalam paparannya, Kamis (18/1/2024).

Adapun dalam Sikadeka tercatat pengeluaran untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 adalah sebesar Rp145 juta.

Untuk paslon nomor urut 2 telah mengeluarkan dana sebesar Rp28.8 miliar dengan catatan mayoritas pengeluaran terkait jasa atau bukan uang.

Sedangkan untuk paslon nomor urut 3 tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp650 juta yang di mana pengeluaran itu terkait dengan biaya administrasi bank.

Kemitraan pun lalu membandingkan jumlah dana yang dilaporkan itu dengan data publik yang diperoleh dari grup media sosial Meta yang mewadahi Facebook dan Instagram.

Selama periode 12 Oktober 2023 hingga 9 Januari 2024, total belanja iklan di kedua media sosial tersebut dari seluruh paslon setidak-tidaknya adalah Rp1,6 miliar.

Perincian pengeluaran biaya iklan dari akun resmi masing-masing paslon adalah sebagai berikut Anies Baswedan sebesar Rp4 juta, Prabowo Subianto sebesar Rp1,2 miliar, dan Ganjar Pranowo Rp402 juta.

“Selain biaya iklan yang dikeluarkan para calon pada akun resmi mereka, ada biaya iklan hampir sebesar Rp3 miliar yang dikeluarkan pihak-pihak lain yang mendukung atau terasosiasi yang kampanye para paslon,” jelas Sjarief.

“Diduga kuat, seluruh biaya baik yang melalui akun resmi calon maupun pendukung, tidak dilaporkan oleh para calon. Dengan pengecualian, mungkin, Anies yang melaporkan pengeluaran uang sebesar Rp145 juta,” ia menabahkan.

Kemitraan merasa data yang dipublikasikan KPU hingga hari ini masih data agregat dari data penyumbang baik individu maupun perusahaan.

Publik tidak mengetahui, misalnya, siapa saja yang memberi sumbangan dan berapa sumbangan yang diberikan.

Praktek ini, tegas Sjarief, berbeda dengan Pemilu 2019 di mana KPU memublikasikan nama dan jumlah masing-masing penyumbang, meski dalam bentuk fail .PDF atau gambar.

“Yang lebih memprihatinkan, Bawaslu, sebagai pihak yang memiliki tugas untuk mengawasi pemilu termasuk untuk memastikan tidak ada sumbangan yang melebihi batas yang ditentukan), mengaku tidak diberikan akses oleh KPU untuk mendapat data rinci tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews

Link: https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/01/18/dana-kampanye-capres-jadi-sorotan-diduga-banyak-yang-tak-dilaporkan-ke-kpu

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.