Home / Media Coverage

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Terburuk Sejak Era Reformasi

Oleh Horunnisa, Ardhi Ridwansyah

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Terburuk Sejak Era Reformasi
Ilustrasi: Aktivis antikorupsi menggelar aksi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8/12/2021. Foto: Antara/Indrianto Eko

KBR, Jakarta- Pemberantasan korupsi di Indonesia dalam kondisi buruk. Ini tergambar dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mencapai skor 34 atau stagnan.

Deputi Transparency Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, mengatakan skor 34 itu sama dengan tahun sebelumnya. Sedangkan dari segi peringkat, Indonesia merosot ke posisi 115 dari 180 negara. Padahal di 2022, masih berada di peringkat 110.

“Ini menjadi catatan dengan skor yang stagnan, ranking bisa turun ini berarti menjadi satu pertanda buruk kalau kita ingin menuju negara dengan demokrasi yang penuh dan akses keadilan yang merata,” ucap Wawan dalam acara “Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2023” dipantau YouTube Transparency Internasional Indonesia, Selasa, (30/1/2024).

Data tersebut disampaikan Deputi Transparency Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, dalam acara Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2023, kemarin.

Wayan menambahkan, di Asia Tenggara, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat enam, kalah dari Singapura, Malaysia, hingga Timor Leste.

IPK Indonesia 2023 menjadi terburuk sejak era reformasi, lantaran skornya stagnan di 34, dan peringkatnya anjlok ke posisi 115. Indikator IPK Indonesia mengacu pada delapan data. Antara lain indeks hukum demokrasi, korupsi sistem politik, hingga konflik kepentingan antara politisi.

Harus Diperbaiki

Pada kesempatan yang sama, pimpinan KPK 2015-2019, Laode M Syarif berpandangan skor IPK di 2023 harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Ia meminta pemerintah tidak lari dari kenyataan dan harus segera memperbaikinya di tahun ini.

“Tidak adil kalau pemerintah berkomentar itu hanya persepsi, Ini kenyataan, persepsi lahir dari kenyataan praktik hari-hari. Oleh karena itu, kita perlu menunggu komitmen, kerja keras para capres. Memperbaiki demokrasi dan akuntabilitas partai politik, karena yang paling dinilai itu adalah kualitas demokrasi. Makanya kalau setiap survei, parlemen itu yang paling bawah, yang kedua menghilangkan politik uang dan penyakit demokrasi,” kata Laode dalam rilis IPK di kanal YouTube TII, Selasa (30/1/2024)

Eks Pimpinan KPK, Laode M Syarif menyebut pemerintahan di masa depan punya tantangan besar dalam mengatasi korupsi, khususnya di ranah aparat hukum dan militer. Ia mendorong pengembalian independensi KPK lewat revisi Undang-Undang KPK.

Konflik Kepentingan Menguat

Sementara itu, Ekonom senior INDEF, Faisal Basri menyebut skor IPK yang stagnan menunjukkan makin kuatnya konflik kepentingan dari segala lini dan sektor. Menurutnya, kini pengusaha dan penguasa sudah menyatu sehingga membuat kebijakan yang kerap menguntungkan kelompok.

Conflict of interest yang menjadi acuan pada peluncuran tahun lalu, akar dari korupsi di Indonesia yang menjadi-jadi bukan lagi conflict of interest. Kalau dulu Pak Harto memberi fasilitas kepada Tommy Soeharto, misalnya. Dua orang yang berbeda, kalau di Indonesia sekarang, saya memfasilitasi diri saya dengan membuat kebijakan untuk diri saya. Jadi, pengusaha dan penguasa sudah bersatu dalam satu tubuh. Inilah PR kita, jadi harus kita lawan di kemudian hari,” kata Faisal dalam rilis IPK, di kanal YouTube TII, Selasa, (30/1/2024).

Gejala Korupsi Menguat

Sedangkan menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, skor IPK Indonesia yang stagnan memperlihatkan gejala korupsi yang makin meluas.

Ia mencontohkan salah satu yang menjadi sorotan dalam pemilu adanya praktik politik uang, yang mendominasi kasus-kasus pelanggaran dalam proses Pemilu.

“Ternyata persoalan politik uang dari sisi pemidanaan yang formal, yang bisa ditegakkan, itu merupakan persoalan yang dominan dalam pemilu kita. Padahal pengaturan pemilu kita susah sekali untuk menegakkan politik uang. Di dalam sistem yang susah penegakkan terhadap politik uang, ternyata politik uang jadi kasus tertinggi di 2019,” kata Titi dalam acara “Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2023” dipantau lewat kanal YouTube TII, Selasa (30/1/2024).

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mendorong adanya penegakan hukum yang konsisten untuk praktik politik transaksional.

Respons Pemerintah

Kantor Staf Kepresidenan merespons Indeks Persepsi Korupsi IPK 2023 yang stagnan. Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yusuf Hakim Gumilang, mengatakan nilai turun pada aspek anggapan berinvestasi. Banyak yang menganggap berinvestasi di Indonesia sulit karena masih ada bekingan pejabat.

“Jadi, bagi kami yang turun itu harus diperbaiki, yang stagnan dari sisi perizinan kita akan terus gempur dengan digitalisasi, untuk yang naik akan kita terus tingkatkan, dan kita bisa melihat penindakan sudah cukup on the track tapi memang di sisi pencegahan (korupsi) mesti lebih kencang khususnya untuk perizinan memulai bisnis dan juga pencegahan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan,” ucap Yusuf kepada KBR, Selasa, (30/1/2024).

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yusuf Hakim Gumilang juga menyinggung pentingnya penguatan regulasi pemberantasan korupsi. Seperti, diperlukannya RUU Pembatasan Uang Kartal. Ia menyebut skor IPK Indonesia 2023 akan menjadi bahan koreksi bersama bagi pemerintah.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.