Editor: Ravianto
“Oh, kalau misalnya revisi hanya beda 10 ribu atau 10 juta, ini dari 180 ribu ke 24 miliar, nah itu bukan revisi menurut saya, tapi itu angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan, itu pun kita enggak bisa yakin yang 24 miliar,” pungkasnya.
Sejauh ini LADK masih terus jadi perbincangan mengingat masih ada partai politik yang belum menyampaikan secara lengkap meski batas waktu pelaporan telah habis.
Di satu sisi KPU mengatakan nominal di dalam LADK memang masih bisa berubah karena belum merupakan jumlah akhir.
Lembaga yang diketuai oleh Hasyim Asy’ari ini juga memberi kesempatan untuk partai politik melakukan revisi jika laporan LADK itu masih belum lengkap.
Padahal jika merujuk UU Pemilu, partai politik yang belum lengkap menyampaikan LADK akan mendapatkan sanski diskualifikasi