Reporter: Ikhsan Reliubun
Edito: Juli Hantoro
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menyoroti perubahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diajukan Partai Solidaritas Indoensia atau PSI ke KPU. Awalnya PSI melaporkan dana kampanye sebesar Rp 180 ribu, lalu diubah menjadi Rp 24 miliar.
“Itulah pentingnya masyarakat menilai, setelah diributin baru berubah, berarti PSI tidak punya niat mempublikasikan itu sebagai sesuatu yang penting untuk diketahui,” kata Laode dalam diskusi soal dana kampanye di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut dia, setelah masalah itu menjadi pembahasan orang banyak, partai tersebut lantas mengubahnya dengan angka miliaran rupiah. “Setelah orang ribut, karena ini kok akhirnya direvisi? Kalau revisi, misalnya hanya beda Rp 10 ribu atau Rp 10 juta. Ini dari Rp 180 ribu ke Rp 24 miliar. Nah, menurut saya itu bukan revisi,” tutur dia.
Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan. “Itu pun kita tidak bisa yakin, Rp 24 miliar itu betul-betul aktual sesuai itu atau tidak,” kata dia.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada aliran dana tidak wajar kepada partai politik menjelang Pemilihan Umum 2024 dengan nilai cukup besar. “Apakah mungkin gara-gara ini sehingga tidak mau dibuka secara umum,” ujarnya.
Keputusan partai politik tidak mencantumkan dana kampanye secara jelas, kata dia, itu terbalik. Seharusnya, jika partai politik yakin bahwa benar dana kampanye yang didapat atau transaksi semua parpol bersumber dari dana halal dan dipakai untuk sesuatu halal, tidak perlu takut. “Kalau bersih kenapa risih?” ujar dia.
Laode mengatakan masyarakat harus meminta kepada partai politik untuk terbuka melaporkan dana kampanye. “Kita meminta dari capresnya dan cawapresnya, plus parpol pendukungnya menyampaikan kebenaran (duit kampanye) kalau ingin dianggap bereputasi baik,” tutur dia.
Selanjutnya, ada kekhawatiran dari partai politik maupun pasangan calon dalam mempublikasikan dana kampanye secara benar. “Saya melihat ada kegundahan-kegundahan seperti itu sehingga dana kampanye seakan-akan kurang dipublikasikan,” ucap mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Sebelumnya, pembaharuan laporan dana kampanye PSI tersebut tercatat dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan KPU pada Ahad, 14 Januari 2024. PSI menyampaikan laporannya pada Jumat, 12 Januari lalu, pukul 21.35 WIB. Angka tepat pengeluaran PSI tertulis Rp 24,130,721,406. Sedangkan penerimaannya Rp 33,055,522,406.
Sumber: Tempo