Home / Media Coverage

Komnas dorong aparat penegak hukum pahami pandangan HAM di pengadilan

Oleh Fath Putra Mulya

Diskusi Publik Peluncuran dan Diseminasi Hasil Penelitian “Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023” di kawasan Gondangdia, Jakarta, Jumat (27/9/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mendorong aparat penegak hukum untuk memahami kewenangan lembaganya dalam memberikan pandangan HAM di persidangan.

Pandangan HAM tersebut, baik secara tertulis maupun langsung, diberikan oleh Komnas HAM sebagai bentuk pelindungan terhadap pembela HAM, khususnya bagi aktivis yang dikriminalisasi atau dihadapkan dengan kasus hukum.

“Sayangnya belum banyak diketahui atau dipahami oleh aparat penegak hukum, terutama aparat di pengadilan sehingga tidak semua usulan Komnas HAM untuk pemberian pandangan hak asasi diterima atau bahkan dihadirkan di dalam pengadilan secara langsung,” ucap Atnike dalam diskusi publik di kawasan Gondangdia, Jakarta, Jumat.

Dikemukakan oleh Atnike bahwa pandangan HAM yang diberikan Komnas pernah hasilkan putusan bebas bagi pembela HAM yang didakwa. Akan tetapi, ada juga yang tetap dijatuhi hukuman.

Untuk pandangan HAM itu, lanjut dia, bisa menghasilkan putusan yang membebaskan, tentu Komnas HAM mengapresiasi.

Akan tetapi, tantangan utamanya adalah bagaimana aparat penegak hukum memahami kewenangan Komnas HAM untuk memberikan pandangan HAM itu sehingga konsep mengenai pembela HAM makin dipahami oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Komnas HAM: Direktorat PPA dan PPO Polri sangat dibutuhkan
Baca juga: Komnas: Wujudkan kampanye damai, informatif, dan ramah HAM

Di sisi lain, dalam membela pembela HAM, Komnas HAM sudah membentuk prosedur operasional standar (SOP) pelindungan bagi pembela HAM, salah satunya adalah melakukan asesmen terhadap pembela HAM untuk diberikan surat keterangan.

“Komnas HAM melakukan asesmen apakah seseorang atau sekelompok orang merupakan pembela HAM, dan ketika orang tersebut menghadapi ancaman, khususnya ancaman hukum, Komnas HAM bisa mengeluarkan surat keterangan pembela HAM,” kata dia.

Atnike menyebut surat keterangan pembela HAM itu pernah dikeluarkan oleh Komnas untuk aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pendiri Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti.

Diketahui bahwa ketiga nama tersebut merupakan pembela HAM yang dibawa ke meja hukum karena perjuangan mereka menyuarakan hak asasi. Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Atnike menyampaikan pernyataannya itu saat Diskusi Publik Peluncuran dan Diseminasi Hasil Penelitian Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023. Dalam laporan tersebut, Kemitraan menemukan bahwa serangan maupun ancaman terhadap pembela HAM terus terjadi dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.

Kemitraan mencatat lima jenis serangan tertinggi terhadap pembela HAM adalah penganiayaan (243 peristiwa), serangan hukum atau judicial harassment (197 peristiwa), pengusiran atau pembubaran (149 peristiwa), teror dan ancaman (146 peristiwa), dan serangan atau ancaman dengan sarana elektronik (140 peristiwa).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA

Komnas dorong aparat penegak hukum pahami pandangan HAM di pengadilan – ANTARA News

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.