Rilis Pers

Hope for Strengthening Corruption Eradication in the Hands of the President-Elect

Corruption eradication has never escaped as an important topic in Indonesia. In the vision and mission of each presidential and vice presidential candidate, corruption eradication programs are always mentioned. This is reinforced by Indonesia’s corruption perception index in 2023 which turned out to be on the spot. The score is the same as in 2022, namely 34. Apparently, corruption eradication is still a big homework for Indonesia.

The 2024 presidential election is the right moment for the Indonesian people to entrust the relay of eradicating corruption to the elected president and vice president. For this reason, KEMITRAAN in collaboration with the Corruption Eradication Commission (KPK) held a discussion with a number of civil society organizations at the KPK Anti-Corruption Learning Center Building, Kuningan, Jakarta, on Thursday (1/2/2024).

At the discussion, civil society organizations submitted a number of proposals to strengthen corruption eradication. Among them is revising the KPK Law to restore the KPK’s independence.

“Because the previous KPK Law has been considered a best practice by the international community,” said KEMITRAAN Executive Director Laode M. Syarif in the discussion.

Then, they also asked the presidential and vice presidential candidates who would later be elected to revise the Corruption Crime Law (Tipikor) to comply with the provisions of the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). This is because the current Anti-Corruption Law does not include the handling of private sector corruption), efforts to enrich themselves illegally or illicit enrichment, the existence of wealth whose origin cannot be explained, and bribery of international public officials.

In addition, civil society organizations also proposed increased cooperation with the KPK and in efforts to prevent and eradicate corruption, as well as anti-corruption education. The design of corruption prevention and eradication programs was also requested to be more comprehensive, especially in dealing with corruption in the natural resources sector, law enforcement agencies, taxation, customs, and State-Owned Enterprises (BUMN).

Then the civil society organizations present also urged strengthening the eradication of corruption in the political sector, especially corruption in political parties and regional to central parliaments.

“It is also important to regulate conflicts of interest and nepotism,” said the Secretary General of Transparency International Indonesia who was also present at the event.

During the discussion, the KPK also expressed its views and hopes. Among other things, the KPK wants an Asset Forfeiture Law to support corruption eradication efforts. KPK also wants the selection of KPK leaders and supervisory board to be transparent and accountable. It is hoped that a transparent and accountable process can produce KPK leaders and supervisors with integrity.

In addition, KPK also wants good communication and coordination among law enforcers, especially in handling corruption cases.

“In addition, we also hope that there will be regulations for limiting cash transactions and making regulations for regulating conflicts of interest,” said KPK Deputy for Prevention and Monitoring Pahala Nainggolan at the discussion.

The discussion also invited representatives of the presidential and vice presidential winning teams. The Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar winning team was represented by Bambang Widjojanto. Meanwhile, the Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Winning Team was represented by Fritz Edward Siregar. Then, the Ganjar Pranowo-Mahfud MD winning team was represented by Todung Mulya Lubis. The three representatives of the presidential and vice presidential winning teams also agreed to strengthen the eradication of corruption, especially corruption in the political sector.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.