Pada tahun 2021, Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk melakukan Revisi UU Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kedua kalinya. Pembahasan Revisi UU ITE tersebut berlangsung sejak April 2023 sebanyak 14 kali bahasan Daftar Internalisasi Masalah (DIM) hingga akhirnya resmi disahkan pada bulan Desember 2023.

Sayangnya, revisi kedua UU ITE masih memuat pasal – pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses informasi. Pasal – pasal bermasalah tersebut justru memperpanjang ancaman bagi publik untuk mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Apalagi DPR dan pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat kritis.

Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran. Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar hukum pun masih dipertahankan.

Kira-kira bagaimana masyarakat harus menyikapi revisi UU ITE yang baru direvisi. Apakah UU ITE yang baru makin melindungi kemanan dan kebebasan berekspresi masyarakat di dunia digital? Untuk tahu lebih lengkapnya, yuk simak podcast KEMITRAAN bersama Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum berikut ini.