Home / Book

 Asesmen Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Kata Pengantar

Praktik peradilan pidana di Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja. Dan ini bukan permasalahan baru. Sudah cukup lama ahli, praktisi dan masyarakat mempermasalahkan praktik-praktik negatif, seperti minimnya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana kita. Masing-masing institusi/lembaga, seakan berjalan sendiri-sendiri. Upaya paksa, seperti penahanan, penggeledahan dan penyitaan, dilakukan secara berlebihan, diskriminatif dan tanpa akuntabilitas yang jelas. Perlindungan bagi tersangka dan terdakwa, meski sebagian sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum sepenuhnya diterapkan, selain masih ada kekurangan – misalnya terkait akses bagi advokat untuk memberikan pembelaan yang optimal.

Kondisi di atas terefleksi pula dalam indeks negara hukum Indonesia (rule of law index) yang diukur oleh World Justice Project. Pada tahun 2023 ini, skor terkait penegakan hukum pidana Indonesia merah, yakni 0.40 (dengan 1 sebagai nilai tertinggi). Nilai rendah tersebut terutama karena masalah KKN, penyidikan yang tidak efektif dan belum sesuainya proses penegakan hukum pidana dan pemenuhan hak-hak terdakwa.

Di sisi lain, upaya untuk memperbaiki kondisi di atas pun terkesan berjalan di tempat. Rencana untuk mengubah KUHAP, landasan pokok yang mengatur sebagian besar aspek pelaksanaan peradilan pidana, yang sudah didorong sejak tahun 2004, belum juga terealisir. Memang ada upaya parsial untuk menutupi kelemahan tersebut, misalnya melalui pengundangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, atau, baru-baru ini, pengaturan terkait keadilan restoratif (restorative justice) oleh masing-masing instansi penegak hukum. Namun perubahan parsial tersebut belum memadai, bahkan menimbulkan masalah baru.

Beranjak dari kondisi di atas, KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform) melalui proyek Reforming the Criminal Justice System to Advance the Rule of Law (RECREATE) melaksanakan Asesmen Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Asesmen ini bertujuan untuk menilai apakah praktik peradilan pidana saat ini sudah mencerminkan sebuah sistem dan mampu merespon berbabagi kebutuhan pokok atas peradilan pidana. Asesmen ini memetakan secara makro kondisi, tantangan, dan sumber permasalahan yang dihadapi peradilan pidana di Indonesia, baik dalam aspek peraturan perundang-undangan, bisnis proses, dan kelembagaan, serta memberikan rekomendasi-rekomendasi dalam rangka pembaruan.
10
Asesmen ini dilakukan melihat adanya momentum untuk mendorong usulan- usulan perbaikan, yakni penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta rencana perubahan KUHAP yang diharapkan dapat mulai dibahas pada pemerintahan mendatang pasca pemilu 2024.

Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung terlaksananya asesmen ini, yaitu United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), serta para narasumber dan para reviewer yang telah berkenan memberi data, informasi, serta input terhadap asesmen ini. Semoga asesmen ini dapat memberi manfaat dalam mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih baik.

Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M, Ph.D.
Direktur Eksekutif KEMITRAAN

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2020

This agreement was signed between Green Climate Fund (GCF) and PARTNERSHIP. This agreement formalizes KEMITRAAN’s accountability in implementing projects approved by the GCF.

For your information, the GCF is the world’s largest special fund that helps developing countries reduce greenhouse gas emissions and increase their ability to respond to climate change.

These funds were collected by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) in 2010. The GCF has an important role in realizing the Paris Agreement, namely supporting the goal of keeping the average global temperature increase below 2 degrees Celsius.

2016

In March 2016, KEMITRAAN received international accreditation from the Adaptation Fund. The Adaptation Fund Board, in its 27th meeting, decided to accredit KEMITRAAN as National Implementing Entity (NIE) from the Adaptation Fund. KEMITRAAN is the first and only Indonesian institution to be accredited as a NIE Adaptation Fund in Indonesia.

2003

In 2003, KEMITRAAN became an independent legal entity registered as a Non-Profit Civil Partnership. At that time, KEMITRAAN was still a program managed by UNDP until the end of 2009. Since the beginning of 2010, KEMITRAAN took over full responsibility and accountability for the programs and their development.

2000-2003

KEMITRAAN played a crucial role in supporting the development of legislation to establish the KPK. This was followed by steps to support the Government and DPR in selecting competent commissioner candidates and also supporting civil society groups to critically monitor the selection process. After the commissioners were appointed, they asked KEMITRAAN to help with the institutional design and initial recruitment of the KPK, as well as play the role of donor coordinator. It is clear that KEMITRAAN plays a key role in supporting the Corruption Eradication Commission to develop the capacity and strategies needed to work as effectively as possible.

1999-2000

The Partnership for Governance Reform, or KEMITRAAN, was founded in 2000 following Indonesia’s first free and fair general election in 1999. This historic election is an important step in Indonesia’s efforts to move away from an authoritarian past towards a democratic future. PARTNERSHIP was established from a multi-donor trust fund and is managed by United Nations Development Programme (UNDP) with a mandate to advance governance reform in Indonesia

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.