Kekerasan seksual merupakan salah satu dari banyaknya bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap dialami perempuan adat. Ketidaktahuan serta mahalnya upaya penanganan kasus membuat kasus-kasus kekerasan seringkali hilang dan tidak terungkap. Lantas bagaimana perundangan yang ada saat ini mampu memberikan jaminan keadilan bagi perempuan adat?
KEMITRAAN – Partnership for Governance Reform telah menyusun Kertas Kerja: Ruang Perlindungan Perempuan Adat dari Kekerasan Seksual yang disusun berdasarkan serial FGD dan diskusi yang melibatkan melibatkan CSO dan akademisi yang bergerak di isu masyarakat adat, etnis minoritas dan gender. Dokumen kertas kerja ini telah didesiminasikan pada tanggal 11 Mei 2023.