Beranda / Proposal

CALL OF PROPOSAL – Independent Evaluation of the KEMITRAAN 2022 – 2026 Strategic Plan Portfolio

KEMITRAAN – Partnership for Governance Reform invites consulting firms or independent evaluators with relevant experience and competencies to submit proposals for: “Independent Evaluation of the KEMITRAAN 2022–2026 Strategic Plan Portfolio.”

This assignment aims to obtain an independent and evidence-based evaluation of the performance, results, impact, sustainability, and lessons learned from KEMITRAAN’s program portfolio as a basis for consideration in future strategic and program planning.

Contract Value

The budget ceiling for this assignment is:

IDR 125,000,000 (gross, including applicable taxes).

The proposed methodology and level of engagement must be feasible within the available budget, including VAT and income tax.

Proposal Documents

Prospective service providers are requested to submit the following documents:

1. Administrative Documents

  • Company profile; and
  • Completed Vendor Questionnaire; (Attached)

2. Technical Proposal

  • Implementation approach/methodology;
  • Workplan and timeline;
  • Composition and experience of the proposed team, including team members’ Curriculum Vitae (CVs);
  • Relevant experience/work portfolio.

3. Financial Proposal

  • Detailed implementation costs;
  • Professional service fees;
  • Taxes and other costs;
  • andTotal proposed price.

Proposal Submission

Proposals shall be submitted by email:
procurement@kemitraan.or.id cc: zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id

Subject:
PROPOSAL – INDEPENDENT EVALUATION OF KEMITRAAN 2022-2026 – [Participant Name]

Deadline for proposal submission: 25 August 2026 at 15:00 WIB.

Proposals shall be submitted in PDF format. The Financial Proposal may be submitted in PDF and/or Excel format.

Questions and Clarifications

Questions or requests for clarification regarding the Call for Proposals and Terms of Reference (ToR) may be submitted to:

Procurement Unit – KEMITRAAN
Email: procurement@kemitraan.or.id
Deadline for submitting questions: 20 August 2026

Answers to relevant questions that need to be known by all participants will be communicated simultaneously to all participating participants.

KEMITRAAN reserves the right to conduct clarification and/or negotiation with prospective service providers and is not obligated to select the proposal with the lowest price. KEMITRAAN reserves the right to accept or reject part or all of the proposals and to cancel or modify the procurement process in accordance with applicable policies and procedures.

The complete Terms of Reference (ToR) can be accessed at:

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.