Beranda / Proposal

Procurement of Camera – EnAble

Introduction

KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN (hereinafter referred to as “the Organization”) has received a grant from the World Bank and intends to apply the proceeds of this grant to eligible payments under the contracts for which this invitation for quotation is issued. The Organization invites eligible and qualified suppliers to submit bids for the procurement of Camera as described in the specifications below.

Scope of Work

The Organization seeks to procure the following items:

A. Pocket Camera: 5 Pcs

  • Image Sensor: Approx. 20.2 megapixels / 2.3″ CMOS Sensor
  • Lens: Focal Length 4.5-112.5 mm (25-625 mm)
  • Lens Zoom: 25x
  • Imaging Processor: DIGIC 4+
  • Recording Media: SD Memory Card/SDHC
  • Screen Monitor: TFT Color Liquid Crystall / 3.0 type / Aspect Ratio 4:3
  • Flash Range: Wide Angle End: 50cm-4.0m (1.6-13 ft.)
  • Flash Modes: Auto, On, Slow Synchro, Off
  • Shutter Speed: 1-1/2000 Sec. Max 15 Sec.
  • Battery: Rechargeable Li-ion Battery Pack NB-13L
  • Connectivity: Wi-Fi & NFC
  • Dimensions: 96.9 x 56.9 x 27.9 mm
  • Interface Wired: Hi-Speed USB (Micro), HDMI (Type D)

B. Memory Card

  • Capacity: 64 GB
  • Apps. Performance: A2
  • UHS Speed Class: U3
  • Read Speed: Up to 100 Mb/s
  • Write Speed: Up to 100 MB/

C. Lens Cleaner Set: 5 Pcs

  • Cleaning Liquid for Camera Lens
  • Microfiber Cloth Anti Scratch
  • Air Blower Manual
  • Compatible for Digital Camera Lens and LCD Screen
  • Portable Cleaning Kit/Case

D. Camera Bag: 5 Unit

  • Type: Compact/Pocket Camera Bag
  • Material: Water Resistant
  • Interior: Padded Protection Layer
  • Compatibility: Suitable for Pocket Camera with 25x Zoom
  • Compartments: Camera and Small Accessories Storage
  • Strap: Adjustable Shoulder Strap
  • Closure: Zipper Opening System

Submission of Bids

Interested suppliers are required to submit their bids via email with the subject line indicating the reference number to:

Subject:  RFQ CAMERA EnAble
to: procurement@kemitraan.or.id
cc: niknik.jatnika@kemitraan.or.id , zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id

Bids must be received no later than June 17, 2026. Late submissions will not be considered.

Evaluation Criteria

Bids will be evaluated based on the following criteria:

  • Compliance with technical specifications
  • Price competitiveness
  • Delivery time
  • After-sales support and warranty

Contact Information

For any inquiries or further information, please contact:

Procurement Officer
KEMITRAAN BAGI PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN
P: +62 21 22780582
procurement@kemitraan.or.id

Terms and Conditions:

  • The Organization reserves the right to accept or reject any bid, and to annul the bidding process and reject all bids at any time prior to contract award, without thereby incurring any liability to the affected bidder.
  • Bidders are responsible for all costs associated with the preparation and submission of their bids.
  • Validity of the offer: Your quotation should be valid for a period of 30 days
  • Fixed Price:  The prices indicated above are firm and fixed and not subject to any adjustment during contract performance.
  • Delivery Schedule:  The delivery should be completed as per above schedule.
  • Payment: Payment of the contract price shall be made in the currency of the quotation of the successful bidder within 20 calendar days of receipt of the goods upon submission of an invoice supported by the Acceptance Certificate issued by the purchaser.
  • Testing:  An acceptance certificate shall be issues by the purchase upon satisfactory completion of tests and inspection as mentioned in the Attachment.
  • Warranty: Goods offered should be covered by manufacturer’s warranty for at least 12 months from the date of delivery to the Purchaser.
  • Required Technical Specifications
  • Technical specifications as The Supplier confirms compliance with above specifications {In case of deviations supplier to list all such deviations}.
  • Failure to Perform: The Purchaser may cancel the Purchase Order if the Supplier fails to deliver the Goods, in accordance with the above terms and conditions, in spite of being given 21 days notice by the Purchaser, without incurring any liability to the Supplier.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.