Beranda / Proposal

Call for Proposal – Procurement of Consultancy Services for the Development of SiRimbun and SiMpora Applications

The Results-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Program in Central Sulawesi Province supports efforts to reduce Greenhouse Gas (GHG) emissions through strengthening sustainable forest governance, forest and land rehabilitation (FLR), and the development of information systems that support integrated data management and activity monitoring.

As part of the implementation of the program, KEMITRAAN will conduct the procurement of consultancy services for the development of two web-based applications, namely:

  1. SiRimbun (Community-Based Performance Incentive System for Forest and Land Rehabilitation), a system for managing community performance-based incentives in forest and land rehabilitation activities; and
  2. SiMpora (Rehabilitation Tree Growth Monitoring Information System), a system for monitoring the growth of forest rehabilitation plants based on spatial and non-spatial data.

The applications are expected to support transparency, accountability, forest rehabilitation monitoring, carbon data management, and system integration with the Forestry Office of Central Sulawesi Province.

Proposal Submission Method:

Please submit your proposal via email to: procurement@kemitraan.or.id, cc to zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id and niknik.jatnika@kemitraan.or.id no later than 25 May 2026 at 15:00 WIB, with the subject line: “Proposal for SiRimbun and SiMpora Application Development – Company Name”

Required Supporting Documents:

  • Cover letter;
  • Company/institution profile;
  • Company legal documents;
  • Technical Proposal;
  • Financial Proposal;
  • Work plan and implementation schedule;
  • Curriculum Vitae of experts/personnel;
  • Portfolio of similar projects;
  • Supporting certification documents of experts/personnel (if any);
  • Completed attached Vendor Questionnaire.

Proposal Evaluation

Proposals will be evaluated based on:

  • Relevance to the scope of work;
  • Company experience and capacity;
  • Qualifications of experts/personnel;
  • Methodology and work plan;
  • Technical capability in application development;
  • Cost efficiency and reasonableness

Clarification and Inquiries

Interested parties requiring further clarification regarding the scope of work, technical requirements, or other matters related to this Call for Proposal may submit their questions via email. Clarification requests can be sent to:

procurement@kemitraan.or.id cc zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id ; niknik.jatnika@kemitraan.or.id
Subject : Clarification on SiRimbun and SiMpora Proposal
Deadline for submission of questions: 20 May 2026 at 15:00 WIB

Responses to all clarification questions will be delivered via email directly to the sender. If deemed necessary, they will be compiled and shared with all prospective providers who have expressed interest.

Additional Notes
Only proposals meeting the administrative and technical requirements will be processed further.
KEMITRAAN reserves the right to accept or reject any proposal without obligation to provide justification.
The consultant shall provide maintenance and system development support for a minimum of 3 (three) years and support the system migration process to the domain of the Forestry Office of Central Sulawesi Province.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.