Beranda / Proposal

REQUEST FOR EXPRESSIONS OF INTEREST – Technical Planning and Supervision Consulting Services for the Rehabilitation of Communal MCK Buildings in Pekalongan City

Country:Indonesia
Location:Pekalongan, Central Java
Project Name:Adaptation Fund – “Safekeeping-Surviving-Sustaining towards Resilience: 3S Approach to Build Coastal City Resilience to Climate Change Impacts and Natural Disasters in Pekalongan City, Central Java Province”
Assignment Title:Technical Planning and Supervision Consulting Services for the Rehabilitation of Communal MCK Buildings in Pekalongan City
Budget Ceiling:IDR 50,000,000 (Fifty Million Rupiah)

KEMITRAAN through the Adaptation Fund (AF) Pekalongan Program invites qualified professional firms/consultants to submit Expressions of Interest (EOI) for the selection of Technical Planning and Supervision Consulting Services for the Rehabilitation of Communal MCK Buildings in Pekalongan City.

The Adaptation Fund (AF) Pekalongan Program focuses on improving adaptive sanitation facilities to reduce the risk of water-borne diseases in flood- and tidal flood-prone areas. Based on joint monitoring results with relevant local government agencies (OPD) in October 2025, there is a need for structural rehabilitation and supporting utility improvements at 13 Communal MCK locations across 7 urban villages in Pekalongan City, including the need for alternative clean water sources.

Therefore, a competent and experienced technical planning and supervision consultant is required to ensure that the rehabilitation implementation is safe, proper, sustainable, and in accordance with technical standards.

SCOPE OF ASSIGNMENT (SUMMARY)

The selected consultant will carry out the following tasks:

A. Technical Planning

  • Preparation of Detailed Engineering Design (DED)
  • Preparation of Cost Estimate (RAB) and Bill of Quantity (BoQ)
  • Preparation of Work Plan and Technical Specifications (RKS)
  • Design of MCK buildings that are: Adaptive to floods/tidal floods Inclusive and friendly to vulnerable groups and women Compliant with sanitation and safety standards
  • Planning of alternative clean water sources (Rainwater Harvesting System/PAH or other systems)

B. Technical Supervision

  • Supervision of the implementation of Communal MCK rehabilitation
  • Monitoring of work quality, volume, timeline, and occupational safety
  • Preparation of weekly, monthly, and final supervision reports

IMPLEMENTATION PERIOD

Total implementation period: 120 (one hundred twenty) calendar days, consisting of:

  • Technical Planning (DED): 30 calendar days
  • Construction Supervision: 90 calendar days (adjusted to the construction implementation schedule)

SELECTION MODE

Selection will be conducted based on the consultant’s qualifications and experience, with the following criteria:

  • Relevant company experience
  • Technical capacity and methodological approach
  • Competence of key experts
The consultant with the best qualifications will be directly invited to the next stage (submission of technical and financial proposals).

DOCUMENTS TO BE SUBMITTED IN THE EOI

Participants are requested to submit EOI documents containing:

  • Letter of Interest (Cover Letter)
  • Company Profile
  • Deed of establishment and its amendments (summary)
  • Relevant experience (maximum of 5 recent projects)
  • Organizational structure and CVs of key experts
  • Brief methodological approach (maximum 5 pages)
  • Client list or references (if any)
Note:
The EOI document must be concise, clear, and not exceed 25 pages (excluding annexes).

SELECTION SCHEDULE

StageDate
EoI Announcement3 March 2026
EoI Submission Deadline10 March 2026
EoI Evaluation13 March 2026
Consultant Announcement17 Maret 2026

EOI SUBMISSION METHOD

The EOI document shall be submitted in:

  • Softcopy (PDF format)

Sent via email to:

procurement@kemitraan.or.id cc zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id dan niknik.jatnika@kemitraan.or.id
Email Subject: EOI – Konsultan Perencanaan & Pengawasan Rehabilitasi MCK Komunal – [Company Name]

CLOSING

Only consultants with the best qualifications will be invited to proceed to the next stage of the selection process. KEMITRAAN is not obligated to select the consultant with the lowest bid and reserves the right to cancel the selection process if deemed necessary.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.