Edisi ke-3 newsletter program RBP GCF REDD+ Output 2 di Sulawesi Tengah mengangkat cerita-cerita penguatan kapasitas pengelola hutan, bukan hanya dari sisi aparatur pemerintahnya, melainkan juga masyarakat yang mendapat izin pemanfaatan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS) dan juga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Dari sisi aparatur pemerintah, program melakukan peningkatan kapasitas kepada Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANIS PH) serta staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Taman Hutan Raya (Tahura), dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah seputar apa saja spesialisasi yang harus dimiliki berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Program juga melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Teknis Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di level Kabupaten dan Kota. Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulteng dalam menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Sementara dari sisi pengelola PS dan KUPS, kegiatan dimulai dengan memfasilitasi tiga kelompok tani hutan (HKm) menyusun dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) tahun 2025 – 2035 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta penyusunan peta dan pal penanda batas kelola hutan.
Pada sisi yang lain, KPH Sivia Patuju memulai langkah besar dengan membuat kebijakan afirmasi 30 persen perempuan dalam kegiatan-kegiatannya. Upaya ini tidak hanya berhasil meningkatkan jumlah secara signifikan, dari 10 ke 40 persen dari total peserta kegiatan Adalah perempuan, melainkan juga mereka jadi aktor perubahan signifikan dalam mengelola hasil hutan bukan kayu.
KEMITRAAN selaku Lemtara program RBP GCF REDD+ output 2 yang dilaksanakan oleh BPDLH, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Provinsi Sulteng melihat upaya Bersama yang dilakukan sebagai bagian dari penguatan kapasitas aktor tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah. Karena KEMITRAAN percaya kesejahteraan akan dapat diwujudkan dengan segera jika semua aktor terlibat secara bermakna dalam proses tata kelola pemerintahan sebuah daerah, termasuk di dalamnya keterlibatan perempuan, orang muda, kelompok disabilitas, masyarakat adat serta kelompok disabilitas lainnya.