Program

IDH Aceh

Support the operationalization of the Aceh Province Project Management Unit (PMU) on the Sustainable Palm Oil Roadmap (IDH Aceh)

Background

The Aceh Provincial Government has set the policy direction for palm oil industry development through the Aceh Sustainable Palm Oil Roadmap 2023–2045, which is stipulated in Aceh Governor Regulation Number 9 of 2024. This document aims to ensure sustainable palm oil development, provide economic benefits for farmers, and preserve the environment.

This master plan aims to ensure sustainable palm oil development, provide economic benefits for farmers, and preserve the environment through various aspects, including palm oil plantation management, productivity improvement, processing and marketing of products, as well as the development of the palm oil downstream industry.

To support the implementation of this roadmap, the Governor of Aceh established a Program Management Unit (PMU) based on Governor’s Decree Number 500.8/658/2024. This PMU functions as the secretariat and main executor of the roadmap. However, the PMU still faces a number of challenges, particularly in coordination among stakeholders and the achievement of key performance indicators (KPIs).

Work Area

Aceh.

Objectives

The project focuses on achieving three main objectives:

  1. Strengthening the operational capacity of the Aceh PMU through administrative and technical support and ensuring effective facilitation of its targets and activities. A number of key activities include evaluating the PMU’s current organizational structure, facilitating collaboration and coordination among strategic stakeholders, including the private sector and civil society organizations (CSOs), as well as supporting the establishment of a funding mechanism to ensure long-term sustainability.
  2. To achieve the second and third objectives—which are to support the implementation of the Agrarian Reform Task Force (GTRA) and the registration of the Cultivation Registration Certificate (STDB) in Aceh, and to develop and operate the Provincial Deforestation Response Protocol—various meetings and discussions will be held. These efforts will focus on building common understanding among civil society organizations (CSOs), district governments, and 15,000 farmers through multi-stakeholder workshops that discuss land legality and deforestation handling priorities, including the formulation of the Provincial Deforestation Protocol. Furthermore, it will be developed from the results of a pilot project in Aceh Singkil to demonstrate the deforestation verification protocol, supported by satellite analysis from WRI and HaKA to provide real-time forest cover data.
  3. To ensure the sustainability of the PMU, a funding mechanism and an institutional strengthening strategy will be formulated. The project will integrate principles of gender-inclusive safeguards and a traceability framework.
    A diagram of a process

AI-generated content may be incorrect.

Partners

Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Bappeda Provinsi Aceh

Budget

EUR 661,416

Duration

01 April 2025 – 31 March 2027 (2 Years)

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.