Definisi dan ruang lingkup
Ruang lingkup partisipasi secara substantif harus inklusif dan efektif. Perhatian lebih harus diberikan ketika menjalankan program yang berhubungan dengan masyarakat adat, masyarakat lokal, kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau kawasan konservasi. Setiap proses, mekanisme atau instrumen yang dirancang untuk mencapai partisipasi substantif harus dirancang sejak awal proyek. Partisipasi substantif adalah hak individu yang relevan terkait dengan kebijakan program dan kegiatan yang dipromosikan oleh Kemitraan. Oleh karena itu, instrumen atau mekanisme yang dikembangkan untuk mencapai hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak partisipasi substantif dan perlindungan.
Instrumen yang digunakan
Proses dan mekanisme untuk memastikan partisipasi yang penuh dan efektif setidaknya mencakup beberapa mekanisme:
- Identifikasi dan pemetaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan program atau kegiatan di lokasi proyek. Pemetaan tersebut antara lain menunjukkan kapasitas yang terkait dengan isu-isu yang diusung oleh program dan kegiatan, serta aktivitas, kepentingan dan daya tawar masing-masing pihak
- Mekanisme serta pedoman partisipasi pemangku kepentingan termasuk mekanisme khusus yang menjamin partisipasi perempuan secara penuh dan efektif dalam berbagai tahapan pelaksanaan program
- Kebijakan dan mekanisme afirmatif yang mendukung kelompok rentan (masyarakat miskin, penyandang disabilitas, difabel, dan perempuan yang tidak memiliki akses) untuk terlibat secara aktif dalam program dan kegiatan. Mekanisme ini dapat berupa prioritas peningkatan kapasitas, konsultasi atau diskusi khusus dengan kelompok rentan dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar kelompok rentan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama yang terkait dengan pengembangan kebijakan publik
- Mekanisme evaluasi pelaksanaan program dan proses kegiatan yang memungkinkan adanya perbaikan atas partisipasi berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai pemangku kepentingan.
- Mekanisme yang menjamin keseimbangan gender dalam komposisi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan proses mendorong perubahan dan pengembangan kebijakan baru.
Landasan Hukum
Ketentuan-ketentuan hukum berikut ini memberikan landasan bagi hak-hak para pihak, terutama kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Kemitraan dan para mitranya harus melihat kerangka hukum ini sebagai prasyarat minimum yang harus ditaati. Selain prasyarat tersebut, instrumen-instrumen di atas harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan.
Regulasi | Penjelasan |
UU No. 39/1999 tentang HAM | Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa partisipasi merupakan hak masyarakat. Misalnya: (a) mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya. Hal ini juga merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penataan ruang; (b) mengajukan gugatan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan (c) mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian (pasal 55 ayat [4] dan [5], pasal 60). Selain itu, peran masyarakat dalam penataan ruang oleh pemerintah dilakukan antara lain melalui: (1) partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; (2) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan (3) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 65). Undang-undang ini juga mensyaratkan ditetapkannya peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mekanisme dan keterlibatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang (Pasal 65). Namun demikian, pengaturan mengenai kewajiban setiap orang dan pemerintah, undang-undang ini tidak mengatur kewajiban pemerintah dan pihak terkait untuk mengikuti proses yang melibatkan dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi. |
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang | Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa partisipasi adalah hak masyarakat. Misalnya: (a) mengajukan keberatan kepada pihak berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya. Hal ini juga merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penataan ruang; (b) mengajukan gugatan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada instansi yang berwenang; dan (c) mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian (pasal 55 ayat [4] dan [5], pasal 60). Selain itu, peran masyarakat dalam penataan ruang oleh pemerintah dilakukan antara lain melalui (1) partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; (2) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan (3) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 65). Undang-undang ini juga mensyaratkan ditetapkannya peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mekanisme dan keterlibatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang (Pasal 65). Namun demikian, pengaturan mengenai kewajiban setiap orang dan pemerintah, undang-undang ini tidak mengatur kewajiban pemerintah dan pihak terkait untuk mengikuti proses yang melibatkan dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi |
Beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan partisipasi juga terdapat dalam UU Pelayanan Publik, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan lainnya. Sebagian besar undang-undang tersebut menyebutkan partisipasi sebagai hak. Pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota), serta berbagai pihak terkait, berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
Sebagian besar peraturan perundang-undangan menyerukan partisipasi dalam kaitannya dengan isu-isu yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. Ketentuan operasional tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut oleh para pembuat kebijakan untuk memungkinkan lingkungan partisipasi publik yang efektif dalam pembuatan peraturan, pengaturan kelembagaan, dan tindakan administratif.
Daftar Pencapaian Minimum
- Dalam upaya mendorong kebijakan reformasi dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, capaian minimum pelaksanaan safeguard adalah:
- Masyarakat yang didampingi melibatkan pemberian masukan terhadap pengembangan kebijakan serta rancangan program pembangunan
- Kelompok rentan menunjukkan partisipasi minimal 30% dari kegiatan program reformasi kebijakan dan pemberdayaan. Bukti dapat ditunjukkan dalam Petunjuk Teknis partisipasi dalam proyek/kegiatan yang mencakup kehadiran, metode dan output yang disepakati.
- Substansi perubahan yang diusulkan seperti rancangan kebijakan atau bentuk perubahan lainnya menunjukkan bukti adanya masukan dari masyarakat, termasuk masyarakat, termasuk kelompok rentan