Jakarta, (17-19/11/2021). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penguatan terhadap instrumen Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) dengan melibatkan KEMITRAAN. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan, memastikan sekaligus menjaga independensi dan obyektivitas dari instrumen evaluasi.
“Kebutuhan akan lembaga independen diakui secara hukum karena sesuai undang-undang, untuk itulah mengapa kerja sama dengan KEMITRAAN ini sangat didukung oleh Pak Menteri.” Terang Dedy Winarman, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD-Kemendagri), saat membuka kegiatan workshop penguatan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) melalui parameter Indonesia Governance Index (IGI).
Dedy juga menyampaikan pesan Pak Menteri agar proses pengukuran ke depan harus dilakukan secara online.
“Dan juga Pak Menteri (M. Tito Karnavian) meminta pendataan EPPD harus bersifat digital, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” Jelasnya.
Direktur EKPKD juga berharap agar tim KEMITRAAN mampu menjelaskan secara teknis penguatan indikator.
“Kami mohon diberi pencerahan. Agar saat ditanya oleh Menteri, kami dapat menjelaskan secara detil indikator IGI ada di bagian apa saja.” Harapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M. Syarif, dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Mendagri yang memiliki semangat pelibatan tim independen dalam pembenahan di lembaganya.
“Project ini adalah bentuk langsung dari permintaan Menteri, sebagai bagian untuk memvalidasi penguatan EPPD di luar internal kemendagri.” Sebutnya.
KEMITRAAN menurut Laode telah berhasil menyusun rekomendasi penguatan melalui parameter IGI berdasarkan tiga aspek utama, yakni penguatan metodologi, indikator EPPD, serta sistem informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Penguatan Indikator Penilaian
Di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari Kasubdit tiga wilayah dan jajarannya, nara sumber ahli, serta tim peneliti KEMITRAAN, team leader program penguatan EPPD di KEMITRAAN, Hery Sulistio menyebut integrasi dapat dilakukan pada sejumlah aspek.
“Prinsip IGI bersinggungan dengan IKK (Indikator Kinerja Kegiatan) di urusan penunjang, ini dapat menjadi peluang untuk mensinergikan IGI dengan EPPD.” Jelasnya.
Peneliti KEMITRAAN, Rizki Amalia Affiat (Kiki), peneliti ahli KEMITRAAN bidang politik, menyebut sedikitnya terdapat empat penguatan utama terhadap EPPD berdasarkan IGI; pentahelix pembangunan dengan IKK lintas sektoral yang berkontribusi, urusan wajib non dasar, fungsi penunjang urusan pemerintahan, dan indikator lintas sektoral.
Adapun penguatan pentahelix pembangunan mengacu pada urusan wajib layanan dasar di provinsi maupun Kabupaten/Kota, yakni pendidikan, kesehatan, sosial, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta pekerjaan umum dan penataan ruang.
Kiki menyebut, IGI mendorong penguatan pada setiap urusan wajib secara detil dan menyeluruh. Di sektor pendidikan misalnya, prinsip partisipasi perlu diperbaiki diantaranya melalui keberadaan dewan pendidikan di level Kabupaten/Kota, dan transparansi dalam hal kemudahan akses kepada masyarakat seputar informasi layanan pendidikan.
Pada sektor sosial, IGI merekomendasikan perlunya menambah definisi kelompok rentan/marjinal secara lebih luas dan spesifik, misalnya perempuan atau anak korban kekerasan, buruh migran, masyarakat adat, hingga kaum minoritas rentan.
Sedangkan pada urusan wajib non dasar, salah satu rekomendasi IGI adalah membuat data terpilah gender sebagai output, sehingga IKK lebih sensitif gender dan dimensinya dapat bersifat integratif dan lintas bidang.
Pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, IGI mengusulkan perlunya penguatan terhadap transparansi dan partisipasi publik. “Memberikan kemudahan akses terhadap tujuh dokumen publik, serta harmonisasi fungsi relasi kepala/wakil daerah dengan DPRD.” Ujar Kiki.
Pada sisi indikator lintas sektoral, Petrasa Wacana, peneliti ahli KEMITRAAN di bidang lingkungan hidup, perubahan iklim dan bencana alam, menyimpulkan pentingnya melihat kontribusi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam isu-isu sektoral seperti kebencanaan.
Menurut Petra, 90 persen bencana yang terjadi tiap tahun disebabkan oleh faktor hidro meteorologi. Oleh karenanya, dokumen kebencanaan harus menjadi ukuran kinerja di semua sektor agar penanganannya menyeluruh.
“Misalnya dalam IKK presentase penanganan pra bencana, harus masuk di urusan kesehatan, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta urusan PUPR.” Terangnya.
Melalui IGI, diharapkan pelaksanaan evaluasi pemerintah daerah dapat dilakukan secara ideal. Karena IGI berfungsi sebagai quality improvement, sementara EPPD sebagai quality assurance yang dilakukan melalui interaksi antar arena melalui pejabat politik, birokrasi, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.