Beranda / Proposal

Call for Proposal: Kontraktor Pelaksana Konstruksi Bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Di Kota Pekalongan

KEMITRAAN melalui skema pendanaan Adaptation Fund (AF) saat ini sedang menjalankan program melalui pendekatan 3S (Melindungi-Mempertahankan-Melestarikan) menuju Ketahanan Iklim Kota Pekalongan. Salah satu permasalahan yang mendesak untuk segera ditangani di Kota Pekalongan adalah masalah persampahan. Hal ini didasarkan pada kajian pengelolaan sampah tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Hasil kajian tersebut menyebutkan bahwa ada potensi timbunan sampah yang terjadi ditahun 2025 akan sebanyak 59.484 ton/tahun di Kota Pekalongan. Selain itu, laporan kajian tersebut juga menjelaskan bahwa total jumlah sampah perkapita kota Pekalongan tahun 2021 adalah 0,51 kg/orang/hari yang komposisi terbesar dari jumlah pembuangan sampah tersebut lebih banyak berasal dari sampah organik dan seterusnya disusul dengan sampah plastik dan kertas/dus.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemerintah Kota Pekalongan melakukan upaya pengurangan sampah dari hulu dengan upaya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah skala kawasan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota yang saat ini sudah mengelola sebanyak 21 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse & Recycle (TPS3R) di 4 kecamatan yang terdiri dari Kec. Pekalongan Timur: 4 lokasi, Pekalongan Utara: 4 lokasi, Pekalongan Selatan: 5 Lokasi dan Pekalongan Barat: 8 Lokasi. Saat ini, TPS3R sudah berhasil mengurangi sejumlah 45% total sampah dari hulu (rumah tangga), sehingga masing terdapat sejumlah 55% residu dari TPS3R yang dibuang ke TPA Kota Pekalongan. Selain itu, dari total 21 tersebut terdapat 3 TPS3R yang tidak aktif.

Sejalan dengan hal tersebut, melalui program yang dijalankan KEMITRAAN dimana terdapat keluaran program yang ditujukan untuk menangani masalah persampahan tersebut dengan pembangunan TPST di Kota Pekalongan. Tujuan utama dalam menyelesaikan masalah persampahan adalah mengurangi dan mengolah sampah di TPST agar meminimalkan/tidak ada sisa residu yang dibuang ke TPA kota Pekalongan. Rencana program AF Pekalongan ini sejalan dengan Program OOPS MAMI yang telah dikembangkan oleh DLH Kota Pekalongan yaitu dengan pembangunan sarana pengelolaan sampah terpadu diharapkan dapat memberikan solusi nyata untuk menangani permasalahan sampah dari hulu sampai hilir serta meningkatkan pendapatan masyarakat.

Berdasarkan kondisi, kebutuhan dan keberlanjutan yang tertuang dalam perencanaan teknis (Detailed Engineering Design/DED) pembangunan TPST maka dibutuhkan pelaksana konstruksi TPST agar dapat mendukung target dari program AF Pekalongan

Untuk itu KEMITRAAN bermaksud mengundang vendor/lembaga untuk berpartisipasi dengan menyampaikan letter of interest (pernyataan minat) /konfirmasi kehadiran untuk mengikuti technical briefing (Aanwijzing) tender pekerjaan seperti tercantum dalam Terms of Reference yang terlampir.

Letter of interest / konfirmasi kehadiran dapat dikirimkan ke alamat : procurement@kemitraan.or.id  cc ke zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id ; niknik.jatnika@kemitraan.or.id , , paling lambat pada tanggal 22 April 2024 jam 13.00 WIB, dengan subjek “PENGADAAN JASA KONTRAKTOR PELAKSANA BANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) DI KOTA PEKALONGAN

Technical briefing / Aanwijzing akan dilakukan  online pada tanggal 23 April 2024 jam 10.00 WIB

Informasi terkait dengan Terms of Reference dan format proposal silahkan unduh dokumen terkait.

Dokumen terkait:

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.