Beranda / Proposal

Call for Proposal: Konsultan Asistensi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Penyaluran Dana FCPF di Kalimantan Timur

A. Latar Belakang

    Provinsi Kalimantan Timur terpilih sebagai penerima Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola oleh World Bank. Program ini adalah skema pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment) atas kinerja pengurangan emisi di sektor hutan dan gambut. Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari Word Bank pada tahun 2022, dan dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Untuk memastikan penyaluran dana yang efektif, diperlukan kegiatan Asistensi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

    B. Tujuan

    1. Menyediakan dukungan asistensi teknis kepada pelaksana program dalam pelaksanaan musyawarah, asistensi proposal, dan monitoring program penyaluran dana karbon FCPF.
    2. Menyelenggarakan kegiatan Monev untuk memetakan dampak intervensi dan mengukur tingkat kontribusinya.
    3. Mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta pembelajaran terkait efektivitas capaian program.

    C. Keluaran

    1. Pelaksanaan kegiatan asistensi teknis.
    2. Laporan Monitoring dan Evaluasi reguler.
    3. Laporan menyeluruh mencakup aspek teknis pelaksanaan kegiatan.
    4. Penyusunan capaian utama, kendala, dan pelajaran yang didiseminasikan kepada pihak terkait.

    D. Sasaran

    Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti KLHK, BPDLH, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, tim pelaksana program, mitra pembangunan, dan perwakilan penerima manfaat di Provinsi Kalimantan Timur.

    E. Metodologi

    Menggunakan pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan inklusif dengan metode pendampingan, survei, studi dokumen sekunder, in-depth interview, dan FGD.

    F. Lingkup Kerja

    1. Membangun metodologi, strategi, kerangka kerja, dan rencana kerja asistensi teknis.
    2. Membangun kerangka metodologi monitoring evaluasi dan instrumen pengumpulan data.
    3. Mengusulkan sampel desa dan daftar responden yang disepakati oleh PIU FCPF-CF KEMITRAAN.
    4. Mengumpulkan data lapangan dan mengusulkan kerangka analisa serta format laporan.

    G. Lokasi Kegiatan

    Kegiatan akan dilaksanakan di Samarinda atau lokasi lain di Provinsi Kalimantan Timur.

    H. Durasi dan Waktu Kegiatan

    Pelaksanaan selama 7 bulan

    I. Kompetensi

    1. Memahami kebijakan terkait perubahan iklim, REDD+, dan skema result-based payment.
    2. Berpengalaman dalam pendampingan teknis, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.
    3. Penguasaan metodologi pendampingan teknis dan monitoring evaluasi.
    4. Kemampuan fasilitasi, analisa, komunikasi, dan menjalankan safeguard dengan baik.
    5. Pendidikan minimal Master degree dengan pengalaman 7 tahun di bidang terkait.

    J. Budget

    Pendanaan maksimal sebesar Rp 857 juta.

    K. Persyaratan Administrasi:

    1. Proposal Teknis dan Finansial:
      • Detail metodologi dan pendekatan yang akan digunakan.
      • Rincian anggaran yang diajukan.
      • Timeline kegiatan.
    2. Dokumen Legalitas:
      • Akta Pendirian Lembaga/Konsultan.
      • NPWP dan surat keterangan domisili.
      • Bukti Potong Pajak
      • NIB/SIUP atau surat izin usaha yang relevan.
      • Surat Keterangan Terdaftar AHU
      • Sertifikasi formal maupun non formal pekerjaan terkait
    3. Profil Lembaga/Konsultan:
      • Portofolio dan pengalaman lembaga/konsultan.
      • CV dari tim yang terlibat, terutama Team Leader.
    4. Rekomendasi dan Referensi:
      • Surat rekomendasi dari institusi sebelumnya yang pernah bekerja sama.
      • Daftar klien dan proyek yang relevan 3 tahun terakhir.
    5. Surat Pernyataan:
      • Pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai dengan TOR.
      • Pernyataan tidak terlibat dalam kasus hukum yang sedang berjalan.

    Silahkan Mengirimkan Express of Interest (Terlampir) dan  konfirmasi kehadiran dapat dikirimkan ke alamat : procurement@kemitraan.or.id   cc ke zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id, paling lambat pada tanggal 02 July 2024 jam 15.00 WIB, dengan subjek “Konsultant Asistensi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Penyaluran Dana FCPF di Kalimantan Timur

    Technical briefing / Aanwijzing akan dilakukan  online/offline pada tanggal 03 July 2024 jam 10.00 WIB

    Pengiriman Proposal: Proposal harus dikirimkan paling lambat 07 Juli 2024 ke alamat email procurement@kemitraan.or.id cc zulfadhli.prasetyo@kemitraan.or.id  atau dikirim secara fisik ke alamat Kantor KEMITRAAN Jl. Taman Margasatwa Raya No.26C, RT.8/RW.1, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550.

    2016

    Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

    2020

    Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

     

    Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

     

    Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

    2000-2003

    KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

    2003

    Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

    1999-2000

    Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

    2020

    Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

    Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

    Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

    1999-2000

    Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.