Konsultan Pelaksana Kajian Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove Lanjutan – AF Pekalongan

I. Informasi Posisi
Nama Posisi : Konsultan Pelaksana Kajian Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove – Lanjutan AF Pekalongan
Lokasi : Pekalongan, Jawa Tengah
Unit : SGS – AF Pekalongan
Supervisor : Team Leader AF Pekalongan

II. Latar Belakang
KEMITRAAN melalui program Adapatasi Perubahan Iklim KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) mendapatkan kepercayaan oleh Adaptation Fund (AF) untuk mengimplementasikan program dengan pendekatan 3M, yakni 1). Melindungi yaitu melalui program ini dapat meningkatkan ketahanan masyarakat yang berada di pesisir Kota Pekalongan, 2). Mempertahankan dengan peningkatan kapasitas aktor-aktor local, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dengan aksi-aksi yang terkait dengan adaptasi perubahan iklim, 3). Melestarikan dengan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat didaerah pesisir Kota Pekalongan. Program ini berjalan sejak 15 Juli 2021 hingga Juli 2024 kedepan dengan target menumbuhkan adaptasi yang berketahanan iklim di kota setempat.
Berkenaan pendekatan Melindungi, pada 1 tahun terakhir (2022 – 2023) di wilayah pesisir Kota Pekalongan, KEMITRAAN melalui PMU AF Pekalongan bersama pemerintah, kelompok pemuda (i), kelompok masyarakat menggalakkan penanaman mangrove yang menyesuaikan ketrampilan dan kebiasaan wilayah tersebut. Walaupun upaya rehabilitasi dengan melakukan penanaman kembali sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu dari berbagai pihak. Namun, belum menampakkan perkembangan mangrove yang dapat melindungi dengan persoalan tetap tidak jauh beda, yakni dihantam ombak dan tertutup oleh pasir. Misal, di 3 lokasi dari 8 kelurahan kerja AF Pekalongan (Degayu, Bandengan dan Kandang Panjang) yang ditanam, dari total sejumlah 18.600 bibit, menyisakan 10 % yang dapat bertahan.
Upaya menemu kenali masalah dan pemecahannya, PMU AF Pekalongan – KEMITRAAN, telah melakukan assessment atau kajian melalui tenaga ahli mangrove di 3 lokasi Kelurahan atau target maupun 5 lokasi/kelurahan dampingan lainnya di Kota Pekalongan. Dari hasil yang dilakukan, sejauh ini belum menampakkan capaian yang diinginkan, utamanya seperti 1). Teridentifikasinya varites tanaman mangrove sesuai kondisi pesisir Kota Pekalongan, 2). Terpetakannya lokasi yang memiliki nutrient tanah yang sesuai untuk tanaman magrove, 3). Metode penanaman sesuai dengan kondisi pesisir Kota Pekalongan dan 4). Penguatan lembaga sebagai pengelolaan tanaman mangrove kedepan. Guna mengoptimalkan dan memperkuat dengan hasil yang dicapai, PMU AF – KEMITRAAN merasa perlu kembali melanjutkan assessment maupun kajian secara menyeluruh atau membuka kembali tenaga konsultan/mitra kerja sebagai upaya pencapain 4 hal utama tadi dengan “Kajian Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove – Lanjutan di Kota Pekalongan”.

III. Keluaran

  1. Adanya rencana kerja konsultan pelaksana Kajian Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove di Kota Pekalongan
  2. Draft Laporan hasil kajian terkait Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove di Kota Pekalongan
  3. Finalisasi Laporan hasil kajian terkait Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove di Kota Pekalongan
  4. Adanya bahan/paparan yang dapat diekspos guna penyampaian pada pemangku kepentingan berkenaan hasil, kesimpulan dan rekomendasi yang relevan, baik terhubung dengan output maupun kondisi setempat.

IV. Kualifikasi
Persyaratan konsultan/ tenaga ahli yang masuk dalam proses konsultan Pelaksana Kajian Kelayakan dan Pengkayaan Mangrove di Kota Pekalongan:

  1. Minimal S2 di bidang kehutanan atau ekonomi sumber daya alam dan tanah atau yang relevan, serta memahami proses perancangan survei
  2. Berpengalaman minimal 10 tahun dalam bekerja secara langsung pada survei atau studi terkait mangrove khususnya di Pantura Jawa Tengah
  3. Kemampuan menulis laporan, interpretasi hasil temuan di lapangan
  4. Kemampuan mendokumentasikan jenis-jenis spesies melalui foto-foto serta merancang daftar penandaan (tag) untuk jenis-jenis spesies bakau
  5. Kecakapan dalam berkoordinasi dan mampu bekerjasama dengan multipihak, baik di tingkat Kota Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah.

Untuk melamar posisi ini silahkan kirim CV dan lamaran pada tautan link.kemitraan.or.id/recruitment tidak lebih dari 17 November 2023. Silahkan unduh TOR terlampir, dan hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.

https://kemitraan.or.id/wp-content/uploads/2023/11/Final_ToR_Consultant_Lanjutan_Mangrove-Inp-GFR-5.pdf

Lamar Sekarang

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.