Setidaknya lima tahun terakhir, hampir tidak terlihat adanya perkembangan hukum yang menggembirakan di Indonesia. Berbagai institusi yang lahir dari semangat reformasi, secara bertahap dan sistematis, diperlemah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlemah integritas personel dan kemandirian kelembagaannya melalui revisi UU KPK, pemilihan pimpinan yang sebagian bermasalah dan ‘pemecatan’ puluhan pegawai KPK. Masalah yang hampir identikal terjadi pada Mahkamah Konstitusi. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran etik merebak di berbagai institusi hukum, seperti Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Di sisi lain, proses penyusunan peraturan kerap dilakukan secara tertutup, sangat kilat dan, tidak melibatkan publik, sebagai mana terlihat, misalnya dalam penyusunan UU KPK, UU MK, UU Cipta Kerja, dan UU Minerba. Ruang bagi masyarakat untuk berserikat dan berekspresi dipersempit, termasuk dengan tindakan-tindakan ‘kriminalisasi’ terhadap mereka yang berbeda pendapat atau memperjuangkan hak hidupnya.
Kondisi-kondisi di atas sedikit banyak terefleksi dalam berbagai hasil kajian dan survei, termasuk, baru-baru ini, Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index -RoL Index 2023) tahun 2023, indeks tahunan yang disusun oleh World Justice Project. Berdasarkan laporan yang diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023, skor RoL Index Indonesia tahun 2023 adalah 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi), atau sama dengan skor tahun 2022.
“Skor ini mengindikasikan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, sesuatu yang jelas memprihatikan” ujar Laode M Syarif, Direktur Eksekutif KEMITRAAN. Syarif menambahkan bahwa “stagnasi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2023, dimana skor Indonesia “konsisten” diangka 0.52-0.53”. “Jika membandingkan dengan penilaian pada dunia pendidikan, rapor negara hukum Indonesia bisa dianggap merah” lanjutnya.
Jika diperiksa lebih jauh, skor atas mayoritas faktor/isu (dan sub-faktor/isu) yang dinilai tidak banyak berubah antara tahun 2022 dan 2023 (lihat tabel di bawah). Secara kumulatif, faktor/isu yang nilainya ‘hijau’ hanyalah yang terkait ‘ketertiban dan keamanan’ (dengan nilai 0.71), diikuti dengan ‘pembatasan kekuasaan pemerintah’ (dengan nilai 0.66). Sisanya dibawah nilai 0.58! Nilai yang berubah relatif cukup besar (naik atau turun di atas 0.1) utamanya terkait faktor/isu peradilan pidana dan kebebasan dasar.
Perbandingan Penilaian RoI Index Indonesia Tahun 2022 dan 2023
Faktor/isu dan aspek yang dinilai | 2022 | 2023 |
Constraints on government powers (pembatasan kekuasaan pemerintah) | 0.66 | 0,66 |
Kekuasaan pemerintah dibatasi secara efektif oleh legislatif | 0,78 | 0,78 |
Kekuasaan pemerintah dibatasi secara efektif oleh yudikatif | 0,67 | 0,67 |
Kekuasaan pemerintah dibatasi secara efektif oleh lembaga audit yang independen | 0,57 | 0,58 |
Adanya sanksi bagi pelanggaran (misconduct) yang dilakukan pejabat pemerintah | 0,60 | 0,60 |
Kekuasaan pemerintah dapat dikritisi pihak non pemerintah | 0,64 | 0,64 |
Peralihan kekuasaan diatur dalam UU | 0,71 | 0,70 |
Absence of corruption (absennya korupsi) | 0.40 | 0,40 |
Pejabat pemerintah tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi | 0,49 | 0,49 |
Pejabat pengadilan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi | 0,34 | 0,33 |
Polisi dan militer tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi | 0,48 | 0,49 |
Pegawai pemerintah di lembaga legislatif tidak menggunakan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi | 0,30 | 0,30 |
Open government (keterbukaan pemerintah) | 0,55 | 0,55 |
Peraturan dan data pemerintah dipublikasikan | 0,38 | 0,39 |
Hak atas informasi | 0,57 | 0,57 |
Partisipasi masyarakat | 0,61 | 0,61 |
Mekanisme pengaduan | 0,64 | 0,64 |
Fundamental rights (hak dasar) | 0,50 | 0,50 |
Perlakuan yang sama dan tidak ada diskriminasi | 0,46 | 0,46 |
Hak atas hidup dan keamanan pribadi terjamin secara efektif | 0,50 | 0,48 |
Proses hukum dan hak tersangka sesuai hukum | 0,37 | 0,40 |
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin secara efektif | 0,64 | 0,64 |
Kebebasan memiliki kepercayaan dan beragama dijamin secara efektif | 0,43 | 0,42 |
Kebebasan dari gangguan melawan hukum terhadap privasi dijamin secara efektif | 0,36 | 0,36 |
Kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin secara efektif | 0,63 | 0,63 |
Hak dasar tenaga kerja dijamin secara efektif | 0,63 | 0,63 |
5. Order and security (ketertiban dan keamanan) | 0.71 | 0,71 |
Kejahatan dapat dikendalikan secara efektif | 0.85 | 0,85 |
Konflik sipil dapat dibatasi | 0.85 | 0,85 |
Masyarakat tidak gunakan kekerasan untuk mengatasi kekecewaan/keluhan pribadi | 0.43 | 0,41 |
6. Regulatory enforcement (penegakan peraturan) | 0,57 | 0,57 |
Peraturan ditegakkan secara efektif | 0.57 | 0,58 |
Peraturan diterapkan dan ditegakkan tanpa pengaruh yang tidak pantas | 0.67 | 0,68 |
Proses administratif dilakukan tanpa penundaan yang tidak wajar | 0.51 | 0,50 |
Proses hukum yang wajar (due proses) dihormati dalam prosedur administratif | 0.49 | 0,48 |
Pemerintah tidak melakukan pengambilalihan aset/kekayaan tanpa proses yang sah dan kompensasi yang memadai | 0.60 | 0,60 |
7. Civil justice (peradilan perdata) | 0.47 | 0,47 |
Masyarakat dapat mengakses dan menjangkau peradilan perdata | 0.49 | 0,51 |
Peradilan perdata terbebas dari diskriminasi | 0.34 | 0,33 |
Peradilan perdata terbebas dari korupsi | 0.43 | 0,43 |
Peradilan perdata terbebas dari pengaruh tidak wajar pemerintah | 0.50 | 0,50 |
Peradilan perdata tidak ditunda tanpa alasan yang jelas | 0.53 | 0,52 |
Peradilan perdata dijalankan secara efektif | 0.41 | 0,41 |
Penyelesaian sengketa alternatif dapat diakses, tidak memihak, dan efektif | 0.58 | 0,56 |
8. Criminal justice (peradilan pidana) | 0.39 | 0,40 |
Sistem penyelidikan pidana berlangsung efektif | 0.34 | 0,35 |
Sistem ajudikasi pidana berlangsung tepat waktu dan efektif | 0.51 | 0,54 |
Sistem pemasyarakatan efektif dalam mengurangi perilaku kriminal | 0.30 | 0,33 |
Sistem peradilan pidana tidak memihak | 0.28 | 0,26 |
Sistem peradilan pidana bebas dari korupsi | 0.46 | 0,46 |
Sistem peradilan pidana terbebas dari pengaruh tidak pantas pemerintah | 0.45 | 0,45 |
Pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa | 0.37 | 0,40 |
Berdasarkan penilaian di atas, terjadi peningkatan 0.3 poin terkait efektifitas peradilan pidana. Sebagai contoh, terdapat peningkatan nilai atas kinerja (kompetensi dan kecepatan kerja) penuntutan dan pengadilan (sub-faktor/isu 8.1). “Peningkatan ini kemungkinan didorong oleh perbaikan kinerja, khususnya kejaksaan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar”, ujar Laode Syarif. Peningkatan serupa terjadi terkait efektivitas sistem pemasyarakatan efektif dalam mengurangi perilaku kriminal (sub-faktor/isu 8.2) dan “pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa” (sub-faktor/isu 8.7). Terkait peradilan perdata, terdapat peningkatan skor 0.2 yang berhubungan dengan kemudahan bagi dalam mengakses peradilan perdata (sub-faktor 7.1). Peningkatan ini kemungkinan besar disebabkan karena pemberlakukan “e-court” yang didorong MA, yang mengurangi kebutuhan pencari keadilan untuk datang ke pengadian dalam proses peradilan perdata.
Satu-satunya penurunan pada faktor/isu peradilan adalah terkait imparsialitas peradilan pidana (sub-faktor/isu 8.3), yakni penurunan sebesar 0.2 (dari 0.28 menjadi 0.26). Faktor/isu ini mengukur netralitas polisi dan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk ada/tidaknya diskriminasi terhadap tersangka/terdakwa, baik karena status sosial, gender, atau lainnya. “Penurunan penilaian terkait imparsialitas polisi dan hakim diduga dipengaruhi beberapa kasus korupsi yang melibatkan hakim agung dan pegawai pengadilan, serta kasus korupsi, kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan lain oleh oknum petinggi Polri beberapa waktu belakangan”, ujar Rifqi S Assegaf, Direktur Program Keadilan, Demokrasi dan Tata Pemerintahan KEMITRAAN.
Perubahan skor terlihat pula pada faktor/isu terkait hak dasar (HAM). Terjadi penurunan skor sebesar 0.2 terkait sub-faktor ‘Hak atas hidup dan keamanan pribadi terjamin secara efektif” (sub faktor/isu 4.2), yakni dari 0.50 menjadi 0.48. Sub-faktor ini mengukur praktik kekerasan oleh polisi terhadap tersangka serta ancaman (hukum dan non hukum) atau kekerasan bagi jurnalis atau mereka yang memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah. “Penurunan nilai terkait jaminan atas hak hidup dan keamanan ini kemungkinan besar terjadi karena makin maraknya ancaman dan kriminasisai bagi aktivis dan pejuang HAM, sebagaimana terlihat, antara lain, dari proses hukum terhadap Haris dan Fathia serta Rocky Gerung”, ujar Rifqi S Assegaf. Menariknya, skor terkait sub-faktor Proses hukum dan hak tersangka secara hukum meningkat 0.3. Sub-faktor/isu ini menilai pemenuhan hak-hak tersangka (misalnya hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan, hak atas bantuan hukum, atau untuk tidak ditangkap secara melawan hukum) serta hak bagi narapidana. Bisa jadi peningkatan ini lebih dipicu oleh peningkatan anggaran bagi bantuan hukum.
Meski stagnan, penilaian RoL Index Indonesia 2023 -yang dilakukan melalui survei kepada ahli antara February-Juni 2023 ini- sebenarnya cukup mengejutkan karena selama 2022-2023 cukup banyak kondisi yang mengindikasikan terjadinya kemunduran pada sektor hukum. Publik menyaksikan berbagai insiden seperti penangkapan hakim agung, pegawai pengadilan serta petinggi Polri, baik karena dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, dan kekerasan. Terjadi beberapa pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Pelemahan MK-pun berlanjut, termasuk melalui proses pemberhentian Hakim Konstitusi yang melanggar konstitusi serta rencana revisi UU MK, termasuk untuk memuluskan rencana seleksi lima tahunan bagi hakim konstitusi agar tidak mbalelo dengan lembaga yang mengusulkannya. Praktik penyusunan UU secara kilat dan ‘sembunyi-sembunyi’, tidak berubah, termasuk dalam pembahasan UU Cipta Kerja pasca putusan MK, revisi UU ASN atau UU ITE. Kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang HAM pun masih berlanjut. Meski demikian, skor terkait pembatasan kekuasaan pemerintahan, absennya korupsi, maupun keterbukaan pemerintah tidak menurun (tetap sama) dari skor tahun 2022.
Pada pertengahan September 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menkopolhukam, telah menyampaikan berbagai rekomendasi jangka pendek dan menengah kepada Presiden untuk mempercepat perbaikan lembaga peradilan dan penegakan hukum, anti korupsi, serta peraturan perundang-undangan. “KEMITRAAN yakin bahwa mayoritas rekomendasi tersebut, jika dijalankan oleh pemerintah, akan secara bertahap memperbaiki pembangunan hukum di Indonesia, termasuk meningkatkan RoL Index Indonesia” ujar Laode Syarif. Rekomendasi Tim tersebut mencakup berbagai agenda, seperti: penguatan leadership pada Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham (misalnya melalui proses seleksi yang berintegritas dan ketat); penguatan kualitas, transparansi dan partisipasi penyusunan peraturan perundang-undangan; penguatan profrsionalisme Polri melalui pembatasan penempatan personel Polri pada K/L lain; percepatan eksekusi putusan pengadilan perdata dan TUN; penguatan kembali KPK melalui revisi UU KPK seperti sedia kala; penguatan aturan terkait konflik kepentingan; serta penguatan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk untuk mencegah kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis. Masih ada waktu sekitar satu tahun untuk melakukan perubahan-perubahan tersebut!
Narahubung:
Rifqi S. Assegaf, S.H, LL.M, Ph.D,
081223795050,
rifqi.assegaf@kemitraan.or.id
Lampiran:
Faktor dan Aspek Penilai RoL Index
1. Constraints on government powers (pembatasan kekuasaan pemerintah) |
Kekuasaan pemerintah dibatasi secara efektif oleh legislatif |
Kekuasaan pemerintah dibatasi secara efektif oleh yudikatif (adanya independensi dan kemampuan pengadilan untuk membatasi kekuasaan pemerintah) |
Kekuasaan pemerintah dibatasi secara efektif oleh lembaga audit yang independen (adanya independensi dan kemampuan dari lembaga kontrol/audit seperti komisi national terkait ham atau ombudsman untuk mengawasi dan membatasi kekuasaan pemerintah) |
Adanya sanksi bagi pelanggaran (misconduct) yang dilakukan pejabat pemerintah |
Kekuasaan pemerintah dapat dikritisi pihak non pemerintah (media, cso, parpol dan individu dapat memberitakan atau memberikan komentar terhadap kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan pemerintah tanpa takut adanya retaliasi). |
Peralihan kekuasaan diatur dalam UU adanya pemilu yang sesuai aturan, berintegritas, bebas, dst) |
Absence of corruption (absennya korupsi) |
Pejabat pemerintah tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (ada tidaknya praktik suap atau pembayaran informal, lainnya dalam penyelenggaraan layanan publik, penegakan peraturan, serta praktek penggelapan dana publik, serta menilai praktek pengadaan barang dan jasa (apakah melalui tender kompetitif) |
Pejabat pengadilan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (ada tidaknya praktik meminta/menerima suap dalam pelaksanaan tugas (termasuk mempercepat proses) serta ada/tidaknya pengaruh yang tidak patut dari pemerintah, swasta atau organisasi criminal terhadap pengadilan dalam memutus perkara) |
Polisi dan militer tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (ada tidaknya praktik meminta/menerima suap dalam pelaksanaan, termasuk menyidik perkata, dan ada/tidaknya pengaruh tidak pantas dari swasta atau oranisasi criminal terhadap pelaksanaan tugas polisi dan militer) |
Pegawai pemerintah di lembaga legislatif tidak menggunakan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi |
3. Open government (keterbukaan pemerintah) |
Peraturan dan data pemerintah dipublikasikan (ada/tidaknya publikasi yang mudah diakses (termasuk dalam bahasa yang sederhana) atas peraturan penting dan hak-hak dasar masyarakat dan ada/tidaknya draft peraturan, kebijakan dan putusan pengadilan yang dapat diakses dalam waktu yang wajar) |
Hak atas informasi (apakah permintaan informasi yang dimiliki oleh lembaga pemerintah dikabulkan, termasuk dalam jangka waktu yang wajar, gratis/biaya murah (dan tanpa suap), serta informasi yang diberikan relevan dan lengkap. Termasuk di dalamnya apakah masyarakat sadar akan hak mereka atas informasi) |
Partisipasi masyarakat (ada/tidaknya perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi, berkumpul dan berserikat, serta hak mengajukan petisi kepada pemerintah. Termasuk apakah pemerintah memberikan informasi dan pemberitahuan yang memadai mengenai keputusan yang berdampak pada masyarakat) |
Mekanisme pengaduan (apakah masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah mengenai layanan publik atau kinerja pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas, dan respon pejabat pemerintah menanggapi pengaduan) |
4. Fundamental rights (hak dasar) |
Perlakuan yang sama dan tidak ada diskriminasi (baik terkait status sosial-ekonomi, gender, etnis, agama, asal kebangsaan, orientasi seksual, atau identitas gender) (baik terkait status sosial-ekonomi, gender, etnis, agama, asal kebangsaan, orientasi seksual, atau identitas gender) |
Hak atas hidup dan keamanan pribadi terjamin secara efektif (apakah polisi melakukan kekerasan terhadap tersangka, dan apakah pihak yang punya perbedaan politik atau jurnalis mengalami tindakan melawan hukum oleh aparat, termasuk ancaman atau kekerasan) |
Proses hukum dan hak tersangka sesuai hukum (apakah hak-hak dasar tersangka dihormati, termasuk untuk mengakses bukti, mendapatkan bantuan hukum, dst. Termasuk di dalamnya pemenuhan hak -hak dasar narapidana) |
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin secara efektif (ada/tidaknya kebebasan terkait bagi media independen dan cso, tanpa takut akan adanya pembalasan) |
Kebebasan memiliki kepercayaan dan beragama dijamin secara efektif (ada/tidaknya kebebasan beribadah bagi penganut agama minoritas) |
Kebebasan dari gangguan melawan hukum terhadap privasi dijamin secara efektif (ada/tidaknya penggeledahan atau menyadap tanpa izin) |
Kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin secara efektif (termasuk kebebasan bergabung dengan organisasi politik, mengadakan demonstrasi damai, menandatangani petisi, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah tanpa takut akan pembalasan) |
Hak dasar tenaga kerja dijamin secara efektif (termasuk kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan bersama, tidak adanya diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan, dan kebebasan dari kerja paksa dan pekerja anak) |
5. Order and security (ketertiban dan keamanan) |
Kejahatan dapat dikendalikan secara efektif (mengukur kejahatan umum termasuk pembunuhan, penculikan, perampokan dan pencurian, perampokan bersenjata, dan pemerasan, serta persepsi umum masyarakat mengenai keamanan di komunitas mereka |
Konflik sipil dapat dibatasi (apakah masyarakat terlindungi secara efektif dari konflik bersenjata dan terorisme) |
Masyarakat tidak menggunakan kekerasan untuk mengatasi kekecewaan/keluhan pribadi |
6. Regulatory enforcement (penegakan peraturan) |
Peraturan ditegakkan secara efektif Mengukur apakah peraturan, seperti peraturan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, komersial, dan perlindungan konsumen ditegakkan secara efektif) |
Peraturan diterapkan dan ditegakkan tanpa pengaruh yang tidak pantas (ada/tidak praktik suap dalam penegakan peraturan dan pelayanan publik) |
Proses administratif dilakukan tanpa penundaan yang tidak wajar (apakah proses administratif di tingkat nasional dan lokal dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak wajar) |
Proses hukum yang wajar (due proses) dihormati dalam prosedur administratif (apakah proses hukum dihormati dalam proses administratif yang dilakukan oleh pemerintah lokal dan nasional pada isu lingkungan hidup, pajak, dan tenaga kerja) |
Pemerintah tidak melakukan pengambilalihan aset/kekayaan tanpa proses yang sah dan kompensasi yang memadai |
7. Civil justice (peradilan perdata) |
Masyarakat dapat mengakses dan menjangkau peradilan perdata (aksesibilitas dan keterjangkauan peradilan perdata, termasuk apakah masyarakat mengetahui adanya penyelesaian sengketa alternatif; dapat mengakses dan membayar nasihat dan perwakilan hukum; dan dapat mengakses sistem pengadilan tanpa biaya yang tidak wajar, menghadapi kendala prosedural yang tidak wajar, atau mengalami hambatan fisik dan bahasa) |
Peradilan perdata terbebas dari diskriminasi (apakah dalam praktiknya terdapat diskriminasi dalam peradilan perdata berdasarkan status sosial ekonomi, gender, dsb) |
Peradilan perdata terbebas dari korupsi |
Peradilan perdata terbebas dari pengaruh tidak wajar pemerintah |
Peradilan perdata tidak ditunda tanpa alasan yang jelas |
Putusan peradilan perdata dijalankan secara efektif |
Penyelesaian sengketa alternatif dapat diakses, tidak memihak, dan efektif |
8. Criminal justice (peradilan pidana) |
Sistem penyelidikan pidana berlangsung efektif (apakah pelaku kejahatan ditangkap dan dituntut secara efektif. Termasuk apakah polisi, penyidik, dan jaksa memiliki sumber daya yang memadai, bebas korupsi, dan kompeten dalam melaksanakan tugasnya) |
Sistem ajudikasi pidana berlangsung tepat waktu dan efektif (apakah pelaku kejahatan dituntut dan dihukum secara efektif. Termasuk apakah hakim pidana dan petugas peradilan lainnya kompeten dan menghasilkan keputusan yang cepat |
Sistem pemasyarakatan efektif dalam mengurangi perilaku kriminal (termasuk pakah lembaga pemasyarakatan aman, menghormati hak-hak narapidana, dan efektif dalam mencegah residivisme |
Sistem peradilan pidana tidak memihak |
Sistem peradilan pidana bebas dari korupsi |
Sistem peradilan pidana terbebas dari pengaruh tidak pantas pemerintah |
Pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa (apakah hak-hak dasar tersangka kriminal dihormati, termasuk asas pra-peradilan dan terbebas dari penangkapan sewenang-wenang, dan penahanan pra-sidang tidak wajar. Termasuk apakah tersangka tindak pidana dapat mengakses dan menantang bukti yang digunakan untuk melawan mereka, apakah mereka mengalami perlakuan kasar, dan apakah mereka diberikan bantuan hukum yang memadai. Termasuk apakah hak-hak dasar narapidana dihormati setelah mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan) |