Proses pembangunan adalah kunci dari sebuah negara untuk mampu mempertahankan kesejahteraan rakyatnya. 73 tahun Indonesia merdeka, ekonomi Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, sekalipun kondisi ekonomi dunia sedang memburuk. Namun, perekonomian Indonesia belum mampu beranjak dari resource-based economy dimana kontribusi barang mentah (raw materials) masih mendominasi ekspor Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
Selama ini, strategi pembangunan yang digunakan berupa pendekatan multidisiplin, antara lain sosial, ekonomi dan lingkungan, namun ketiganya dijalankan secara terpisah dan belum terkait satu dengan lain (Kartodiharjo, 2018). Strategi pembangunan yang selama ini digunakan cenderung melupakan untuk siapa pembangunan ini dilaksanakan. Strategi pembangunan ini kemudian disebut dengan narasi dominan.
Selain itu, hingga saat ini, strategi pembangunan yang ditempuh lebih fokus pada upaya mengejawantahkan necessary conditions, namun menafikkan sufficient conditions dalam merencanakan dan melaksanakan program atau kebijakan.
Untuk meningkatkan tata kelola pembangunan di Indonesia, KEMITRAAN Partnership menciptakan sebuah kajian yang menawarkan perubahan paradigma pembangunan di Indonesia yang fokus pada prinsip keberlanjutan, adil dan mandiri, dan disebut dengan Satu Indonesia. Dalam kata lain, Satu Indonesia adalah paradigma pembangunan yang menawarkan orientasi cara pandang terhadap negara Indonesia secara utuh.
Satu Indonesia: Strategi Pembangunan Berkelanjutan, Adil dan Mandiri
Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.
Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.
Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.