07 Februari 2023 – 20 Oktober 2045
Pada saat ini, muncul juga perkembangan baru tindak pidana korupsi yaitu jenis perbuatan korupsi yang melibatkan hubungan seksual, seperti meminta bayaran, menyuap dan memeras tidak dengan uang, tetapi dengan seks. Bentuk perbuatan baru tersebut, dikenal dengan bentuk korupsi seksual seperti gratifikasi seksual, suap seksual dan sextortion.
Melihat perkembangan tersebut, tim peneliti berusaha untuk menggali definisi dan lingkup perbuatan korupsi seksual, terutama pada sextortion dimana seseorang dipaksa untuk menukar haknya dengan hubungan seksual yang tidak diinginkan sebagai bentuk quid pro quo (kompensasi). Penelitian ini juga akan membahas hubungan seksual atau hubungan asmara yang dilakukan karena suka sama suka (konsensual) tetapi dapat menjadi penyebab terjadinya benturan kepentingan, bahkan korupsi.
Oleh karena itu, kajian lebih lanjut mengenai keterkaitan hubungan/kekerasan seksual dengan benturan kepentingan dan korupsi menjadi salah satu isu utama untuk program USAID Indonesia Integrity Initiative (INTEGRITAS), yang mendukung Pemerintah Indonesia (GOI) dalam upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan keterlibatan masyarakat dan penguatan budaya integritas baik di sektor publik maupun swasta.
Mengingat belum banyak kajian yang dilakukan mengenai permasalahan yang diangkat, Desktop Study yang disusun berupaya mencoba menggali lebih dalam fenomena baru muncul dan berusaha mengurai berbagai permasalahan yang timbul akibat ketidakjelasan istilah, pemahaman dan pengaturan mengenai fenomena ini di masyarakat.
Desktop Studi: Keterkaitan Hubungan/Kekerasan Seksual, Benturan Kepentingan dan Korupsi dapat diunduh di tautan ini.